PNM Tawarkan Sukuk Jangka Menengah Rp650 Miliar

foto: dok. PNM

Pasardana.id - PT Permodalan Nasional Madani (PNM) menerbitkan sukuk mudharabah. 

Sukuk Mudharabah Jangka Menengah VII Tahun 2025 Tahap V itu bernilai Rp650 miliar.

Keterangan itu tertuang dalam pengumuman Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Senin (24/11/2025).

Menurut pengumuman itu, sukuk PNM menawarkan tingkat bagi hasil floating, dan mulai didistribusikan pada 25 November 2025.

Sukuk itu juga menawarkan pembagian bagi hasil setiap tiga bulan mulai 25 Februari 2026 dengan masa jatuh tempo 3 tahun atau berakhir pada 25 November 2028.

Adapun sukuk ini diperdagangkan dengan satuan Rp50 miliar.