OJK Tetapkan Status Dormant Buat Rekening Nganggur Selama 5 Tahun

Foto : istimewa

Pasardana.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum, dimana salah satu ketentuan utama dari peraturan ini menetapkan rekening bank tanpa aktivitas transaksi lebih dari lima tahun sebagai rekening dormant.

Dalam keterangannya, dikutip pada Senin (24/11), Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, aturan ini menjadi langkah penguatan tata kelola perbankan serta upaya meningkatkan perlindungan konsumen.

"Dengan diberlakukannya POJK ini, pengelolaan rekening harus dilakukan dengan memperhatikan tata kelola yang baik untuk memastikan perlindungan bagi semua nasabah dan mencegah praktik penipuan atau penyalahgunaan," ujarnya.

Penerapan aturan ini diharapkan meningkatkan kepercayaan masyarakat dan menciptakan standar yang konsisten antarbank dalam pengelolaan rekening.

Diketahui, aturan baru ini membagi status rekening ke dalam tiga klasifikasi.

Pertama, rekening aktif atau rekening yang memiliki aktivitas pemasukan, penarikan atau pengecekan saldo.

Kedua, rekening tidak aktif, yaitu rekening tanpa aktivitas lebih dari 360 hari.

Ketiga, rekening dormant, yaitu rekening tanpa aktivitas lebih dari 1.800 hari atau lima tahun.

OJK mewajibkan bank memiliki kebijakan dan prosedur pengelolaan rekening yang mencakup mekanisme komunikasi kepada nasabah, serta fitur untuk mengaktifkan kembali atau menutup rekening baik melalui kantor fisik maupun kanal digital.

Selain itu, aturan tersebut menegaskan hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Nasabah berkewajiban memberikan data yang akurat dan memperbarui informasi secara berkala.

Di sisi lain, bank harus menampilkan status rekening secara jelas pada seluruh kanal layanan.

Pihak bank juga harus memiliki kebijakan dan prosedur penatausahaan rekening nasabah, mencakup penetapan kriteria rekening tidak aktif dan dormant, mekanisme komunikasi kepada nasabah, serta pembebanan biaya administrasi dan bunga.

Bank diwajibkan memiliki sistem yang dapat melakukan flagging rekening.

Mereka harus menyediakan fitur pengaktifan kembali atau penutupan rekening melalui kanal yang tersedia.

Selain itu, bank harus melakukan perlindungan data pribadi dan kerahasiaan nasabah melalui penerapan prinsip perlindungan konsumen, APU-PPT-PPPSPM, strategi antifraud, dan manajemen risiko.

Karena itu, pengawasan ketat, terutama pada rekening itdak aktiff dan dormant untuk mencegah penyalahgunaan rekening.