Pulau Subur Tbk Siap Bagikan Dividen Interim Rp3,5 per Saham. Cek Jadwalnya di Sini!

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - PT Pulau Subur Tbk (IDX: PTPS) menyampaikan rencana pembagian Dividen Interim untuk periode tahun buku 2025 sebesar Rp 7.586.301.996 atau setara Rp 3,5 per saham.

“Rencana pembagian Dividen Interim untuk periode tahun buku 2025 tersebut, sesuai dengan keputusan Direksi yang telah disetujui Dewan Komisaris pada tanggal 18 November 2025,” sebut Budiman Ong selaku Direktur Keuangan PTPS dalam keterbukaan informasi BEI, Rabu (19/11).

Selanjutnya disebutkan jadwal pembagian dividen, sebagai berikut:

Cum Dividen di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi tanggal 27 November 2025.

Ex Dividen di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi tanggal 28 November 2025.

Cum Dividen di Pasar Tunai tanggal 01 Desember 2025.

Ex Dividen di Pasar Tunai tanggal 02 Desember 2025.

Adapun investor yang berhak atas dividen tunai wajib tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) pada tanggal 01 Desember 2025 pukul 16.00 WIB.

“Selanjutnya, Pembayaran Dividen akan dilaksanakan pada tanggal 15 Desember 2025,” sebut Budiman Ong.

Diketahui, Data Keuangan per 30 September 2025 yang mendasari pembagian Dividen adalah sebagai berikut:

Laba Bersih yang didapat diatribusikan kepada entitas induk sebesar Rp23.763.581.412

Saldo Laba Ditahan yang Tidak Dibatasi Penggunaannya sebesar Rp60.550.193.362

Total Ekuitas senilai Rp194.201.941.575