Pelaku Industri Wajib Lapor Setiap 3 Bulan, Menperin : Langkah Mitigasi
Pasardana.id – Seluruh pelaku industri, khususnya di sektor logam serta makanan dan minuman, saat ini mulai diwajibkan untuk menyerahkan laporan berkala setiap tiga bulan melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).
Kebijakan tersebut dikeluarkan Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita, sebagai langkah mitigasi agar insiden paparan radioaktif Cesium-137 (Cs-137) tidak kembali terjadi.
Kewajiban pelaku industri untuk menyerahkan laporan triwulanan ini berisi hasil pemantauan kadar atau tingkat aktivitas dalam proses produksi, yang dapat menjadi indikator awal jika muncul potensi paparan zat berbahaya seperti radioaktif.
“Jadi kami sudah mengeluarkan instruksi yang sudah kita sebarkan melalui SIINas kepada seluruh sektor, dalam hal ini lebih khusus lagi sektor logam dan makanan dan minuman, mereka harus atau diwajibkan untuk memberikan laporan berkala setiap 3 bulan melalui SIINas berkaitan dengan kadar, pemantauan dari level dari aktif dari proses produksi masing-masing,” ujar Agus kepada awak media di Jakarta Selatan, Rabu (12/11).
Sebagaimana diketahui, ada 24 perusahaan di Kawasan Industri Modern Cikande Industrial Estate (MCIE), Serang, Banten, sempat terpapar zat radioaktif Cs-137.
Paparan ditemukan pada sejumlah perusahaan besar baik sektor industri peleburan logam, pengelolaan limbah B3, hingga industri makanan dan manufaktur, termasuk PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk (IDX: CPIN) dan PT Nikomas Gemilang, pabrik pemasok merek Nike, Adidas, dan Puma.
Sementara itu, kewajiban industri melapor pemantauan kadar produksi merupakan langkah baru dalam sistem pengawasan industri nasional.
Sebelumnya, tidak ada regulasi yang mengharuskan perusahaan melakukan pelaporan rutin.
Menurut Agus, kewajiban pelaporan berkala menjadi salah satu bentuk penguatan pengawasan industri, sekaligus memastikan keamanan pekerja, lingkungan, dan konsumen.
Maka, dengan adanya laporan rutin, pemerintah dapat melakukan deteksi dini dan menindaklanjuti lebih cepat jika ditemukan adanya potensi paparan radiasi di fasilitas produksi.
“Itu pertanyaannya bagaimana Kemenperin mengambil langkah untuk mitigasi agar supaya itu tidak terjadi? Tiga bulan sekali ini belum pernah ada, belum pernah ada regulasi yang mengharuskan mereka memberikan laporan setiap tiga bulan untuk laporan monitoring pemantauan dari kemungkinan adanya radiasi di proses produksi masing-masing,” bebernya.
Ia berharap, penerapan sistem laporan berkala ini tidak hanya memperkuat keamanan industri, tetapi juga meningkatkan kepercayaan publik terhadap produk manufaktur dalam negeri yang semakin memperhatikan aspek keselamatan dan keberlanjutan proses produksi.
“Itu salah satu cara kita agar supaya tidak akan terulang lagi, pengalaman kita mengenai radiasi,” tegas Menperin Agus.

