Kemenkeu Beri Hadiah Buat Pemda Yang Berhasil Turunkan Kasus Stunting

Foto : istimewa

Pasardana.id - Pemerintah Daerah (Pemda) dihadiahi khusus Dana Intensif Fiskal (DIF) senilai Rp300 miliar oleh pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Hadiah tersebut akan diberikan ke Pemda apabila berhasil menjalankan kinerja yang baik dalam menurunkan kasus stunting.

Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa membuat aturan yang dituangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 330 Tahun 2025 dan mulai berlaku sejak 10 November 2025.

Adapun kebijakan ini merupakan bentuk dukungan Kemenkeu terhadap percepatan penurunan stunting nasional.

“Bahwa untuk mendukung penanganan stunting nasional, dipandang perlu untuk memberikan insentif kepada daerah atas kinerja penanganan stunting di daerah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2021,” demikian kutipan pertimbangan dalam aturan tersebut, dikutip Kamis (13/11),

Insentif sebesar Rp300 miliar tersebut akan dibagikan kepada 50 daerah yang menempati peringkat terbaik, yang terdiri dari 3 provinsi terbaik, 38 kabupaten terbaik, dan 9 kota terbaik.

Secara rata-rata, masing-masing daerah akan mendapatkan kucuran dana sekitar Rp5 miliar hingga Rp6 miliar.

Namun, terdapat tiga daerah yang mendapatkan alokasi terbesar, mencerminkan kinerja penurunan stunting yang paling menonjol, dimana Kabupaten Tangerang mendapatkan Rp7,22 miliar, Kota Pasuruan Rp7,15 miliar dan Kota Madiun Rp7,1 miliar.

KMK ini secara ketat mengatur jenis dan bobot belanja yang harus didanai oleh Pemda penerima insentif.

Dana ini wajib digunakan untuk program-program yang berdampak langsung pada gizi dan kesehatan masyarakat.

Sebut saja seperti pengelolaan pendidikan dan pemenuhan upaya kesehatan, pengadaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan makanan/minuman bergizi, pengembangan sistem air limbah dan pengelolaan persampahan dan program diversifikasi dan ketahanan pangan masyarakat, serta pembinaan keluarga berencana (KB).