Bersama Zatta Jaya Tbk Umumkan Rencana Penjualan Tanah dan Bangunan Milik Perseroan senilai Rp75 Miliar

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - PT Bersama Zatta Jaya Tbk (IDX: ZATA) menyampaikan informasi tentang Rencana Transaksi Material Dengan Persetujuan RUPS.

Melansir keterbukaan informasi BEI, Rabu (12/11) disebutkan, dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Oleh Emiten atau Perusahaan Publik, dengan ini Perseroan menyampaikan keterbukaan informasi bahwa sehubungan dengan Rencana Penjualan Tanah dan Bangunan yang akan dilaksanakan oleh PT. Bersama Zatta Jaya Tbk (Perseroan) dan disampaikan oleh Perseroan kepada Pemegang Saham.

“Nilai perolehan atas penjualan aset adalah sebesar Rp75.000.000.000 (tujuh puluh lima miliar) sudah temasuk PPN. Penentuan nilai rencana transaksi dengan mempertimbangkan penilaian dari KJPP sebagaimana dapat dilihat dalam ringkasan Laporan Penilai,” sebut Ronny Soleh Pahlevi selaku Direktur Keuangan ZATA.

Juga disampaikan, bahwa Pihak yang akan Melakukan Transaksi Penjualan adalah; Perseroan (Penjual) akan menjual Aset kepada pembeli, yaitu PT Karya Utama Putra Mandiri, suatu perseroan terbatas yang didirikan secara sah berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, berkedudukan di Bandung (Pembeli).

PT Karya Utama Putra Mandiri adalah Perusahaan Produksi dan penjualan perhiasan emas sejak tahun 2012 berdasarkan akta pendirian Nomor 04 tanggal 11 Januari 2012 di hadapan Doktor Kikit Wirianti Sugata, Sarjana Hukum, Notaris Kabupaten Bandung, selanjutnya Anggaran Dasar mana telah mengalami beberapa kali perubahan sampai terakhir Anggaran Dasar yang dimuat dalam akta Nomor 10 tanggal 24-03-2025 yang dibuat dihadapan Johanes Surjanto, Sarjana Hukum, Notaris di Kota Bandung. Dengan Nomor AHU-AH.01.03-0142545.

Transaksi ini bukan merupakan transaksi afiliasi bagi Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

Berdasarkan nilai perolehan tersebut di atas, penjualan aset merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/POJK.04/2020, karena nilainya melebihi 20% ekuitas Perseroan.

“Transaksi ini tidak berpotensi mengakibatkan terganggunya kelangsungan usaha Perseroan,” tandas Ronny Soleh Pahlevi.

Sehubungan dengan transaksi jual beli tanah dan bangunan, maka Perseroan akan mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada tanggal 19 Desember 2025 untuk memperoleh persetujuan dari para pemegang saham atas rencana pelaksanaan Transaksi Material yang akan dilakukan oleh Perseroan.