ADMF Teken Fasilitas Pinjaman Berjangka dari MUFG Singapura sebesar USD 100 Juta

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.idPT. Adira Dinamika Multi Finance Tbk (IDX: ADMF) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan Penandatanganan Fasilitas Pinjaman Berjangka antara Perseroan dengan MUFG Bank, Ltd., Kantor Cabang Singapura (MUFG Singapura).

Melansir keterbukaan informasi BEI, Kamis (13/11) disebutkan, pada tanggal 12 November 2025, Perseroan telah menandatangani Facility Agreement dengan MUFG Singapura untuk memperoleh fasilitas pinjaman berjangka sebesar USD 100 juta.

“Fasilitas ini digunakan untuk keperluan korporasi umum Perseroan, termasuk diversifikasi sumber pendanaan dan pembayaran biaya terkait,” jelas Veronika Dyah Puspitaningrum selaku Corporate Secretary ADMF.

Ditambahkan, pinjaman berjangka ini memiliki jangka waktu 36 bulan sejak tanggal penarikan, dengan pelunasan dilakukan melalui 12 cicilan triwulanan dan tingkat bunga tetap yang disepakati antara Perseroan dan MUFG Singapura.

Perjanjian ini juga memuat ketentuan mengenai financial covenants, antara lain rasio utang terhadap modal bersih maksimum 10 kali dan rasio aset bermasalah bersih maksimum 5%, serta klausul change of control apabila PT Bank Danamon Indonesia Tbk (IDX: BDMN) tidak lagi menjadi pemegang saham pengendali.

Perjanjian ini tunduk pada hukum Singapura dan seluruh ketentuan pelaporan dilakukan sesuai peraturan OJK dan Bank Indonesia.

Untuk diketahui, pihak-pihak yang bertransaksi adalah; Perseroan dan MUFG Singapura yang memiliki hubungan afiliasi.

Selanjutnya dijelaskan, Penandatanganan Facility Agreement antara Perseroan dan MUFG Singapura memberikan dampak positif terhadap struktur pendanaan dan posisi likuiditas Perseroan.

Melalui fasilitas pinjaman berjangka sebesar USD 100 juta, Perseroan memperoleh tambahan sumber pendanaan jangka menengah dengan tingkat bunga tetap, yang memberikan stabilitas biaya dana di tengah potensi fluktuasi suku bunga global.

Dana hasil pinjaman ini akan digunakan untuk mendukung kebutuhan pembiayaan operasional dan ekspansi bisnis Perseroan, termasuk diversifikasi sumber pendanaan dari perbankan internasional.

Dengan adanya fasilitas ini, struktur pendanaan Perseroan menjadi lebih seimbang antara sumber domestik dan luar negeri, sekaligus memperkuat kepercayaan investor dan mitra lembaga keuangan global terhadap profil risiko Perseroan.

Perjanjian ini tidak menimbulkan perubahan pengendalian, dilusi saham, maupun dampak material negatif terhadap kegiatan operasional maupun kondisi keuangan Perseroan.

Adira Finance juga tetap mematuhi ketentuan permodalan dan rasio keuangan sebagaimana diatur oleh OJK dan Bank Indonesia.

Untuk diketahui, Transaksi ini bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020, karenanya tidak memerlukan persetujuan pemegang saham independen.

Transaksi ini bukan merupakan Transaksi Material (sebagaimana didefinisikan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 mengenai Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama (POJK No. 17/2020) karena nilai Pinjaman ini tidak memenuhi threshold yang ditetapkan dalam POJK No. 17/2020.

Transaksi ini merupakan transaksi pinjaman yang diterima secara langsung dari Bank, sehingga dengan demikian, Transaksi ini hanya merupakan transaksi afiliasi yang membutuhkan: (i) pengumuman Keterbukaan Informasi kepada masyarakat; dan (ii) pelaporan kepada Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 jo. Pasal 6 POJK 42/2020.