ELPI Informasikan Adanya Penjaminan Aset Entitas Anak Perseroan Dalam Rangka Fasilitas Kredit Modal Kerja dari Bank BNI

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - PT Pelayaran Nasional Ekalya Purnamasari Tbk (IDX: ELPI) menyampaikan Keterbukaan Informasi atas Penjaminan Aset Entitas Anak Perseroan, PT Ekalya Purnamasari Offshore (ELPI Offshore) untuk Kepentingan Entitas yang memiliki Manajemen Kunci yang sama, PT Eka Multi Bahari (EMB) dan PT Orela Shipyard (Orela) dalam rangka Fasilitas Kredit Modal Kerja yang diberikan oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (IDX: BBNI).

Melansir keterbukaan informasi BEI, Rabu (12/11) disebutkan;

1.Dengan merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik (POJK 31)

2.Berdasarkan surat dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (Bank BNI) Nomor: CMB2/10/299/R tanggal 29 Oktober 2025 perihal Persetujuan Fasilitas Kredit PT Eka Multi Bahari.

3.Berdasarkan surat dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Nomor: CMB2/11/298/R tanggal 29 Oktober 2025 perihal Tambahan Fasilitas Kredit PT Orela Shipyard.

4.Perseroan dengan ini memberitahukan bahwa terdapat Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja dan Tambahan Kredit Modal Kerja oleh Bank BNI kepada Entitas yang memiliki Manajemen Kunci yang sama dengan rincian sebagai berikut:

-EMB:

1. Kredit Modal Kerja - Baru: Rp5.000.000.000,- (Lima Miliar Rupiah)

2. KMK Plafon Sublimited LC/SKBDN dan Treasury Line - Baru: Rp15.000.000.000,- (Lima belas Miliar Rupiah)

-Orela:

1. KMK-Eksisting: Rp20.000.000.000,- (Dua Puluh Miliar Rupiah)

2. KMK Plafon Sublimited LC/SKBDN - Baru: Rp40. 000.000.000,- (Empat Puluh Miliar Rupiah)

5.Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja oleh Bank BNI kepada EMB dan Orela memerlukan jaminan tambahan.

6.ELPI Offshore memberikan jaminan aset tetap (fixed asset) berupa 1 (satu) unit Kapal Anggrek 601, Grosse Akta Nomor 898, tanggal 18 Mei 2021 atas nama PT Ekalya Purnamasari Offshore

7.ELPI Offshore merupakan entitas anak Perseroan, sedangkan EMB dan Orela merupakan Entitas yang memiliki Manajemen Kunci yang sama dan telah diungkapkan dalam CALK No. 31 Laporan Keuangan Audited Perseroan.

8.Akad Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja dilaksanakan pada tanggal 11 November 2025 di hadapan Priska Khoeway, S.H., M.Kn. Notaris di Surabaya.

Selanjutnya disebutkan:

1.Atas Penjaminan Aset Entitas Anak, ELPI Offshore untuk Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja pada EMB dan Orela tidak menimbulkan dampak yang mengganggu terhadap kinerja keuangan, operasional maupun kelangsungan usaha Perseroan karena nilai transaksi masih dalam batas kewajaran dan risiko telah diperhitungkan sesuai dengan kebijakan manajemen risiko grup Perseroan.

2.Tidak terdapat dampak hukum yang dapat mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan.

3.Pemberian kredit yang diterima oleh EMB dan Orela diperuntukkan untuk pembangunan kapal yang telah direncanakan atas adanya opportunity untuk mendapatkan potensial kontrak bagi ELPI Offshore maupun Perseroan.

Ditambahkan, Perseroan berpotensi memperoleh kontrak-kontrak baru serta perpanjangan kontrak eksisting dari KKKS, maka diperlukan untuk penambahan Fasilitas Kredit modal Kerja guna mendukung kegiatan usaha industri pembuatan dan/atau pembangunan kapal, termasuk kebutuhan pembiayaan operasional dan pelaksanaan proyek-proyek baru.

Selain itu, Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja yang memadai memberikan fleksibilitas finansial yang lebih besar bagi Grup Perseroan, sehingga memungkinkan pengelolaan arus kas dan risiko operasional yang lebih efektif, serta peningkatan kapasitas produksi untuk memenuhi kebutuhan proyek pembangunan kapal yang terus meningkat.