Oscar Mitra Sukses Sejahtera Tbk Informasikan Fakta Material Sehubungan dengan Rencana Akuisisi Tahap Kedua

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - PT Oscar Mitra Sukses Sejahtera Tbk (IDX: OLIV) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan dengan rencana akuisisi tahap kedua.

Melansir keterbukaan informasi BEI, Senin (10/11) disebutkan, bahwa sehubungan dengan rencana Akusisi Tahap Kedua, yakni penjualan sebanyak 1.290.157.112 (satu miliar dua ratus sembilan puluh juta seratus lima puluh tujuh ribu seratus dua belas) saham Perseroan dari Hendro Jap dan Hieo Mie Tjen (secara bersama-sama disebut Penjual) kepada PT Olive Power Invest (OPI) sebagaimana disebutkan dalam Surat Perseroan No. 17092025003/OMSS/BOD/IX/2025 tanggal 17 September 2025 perihal Laporan Informasi atau Fakta Material PT Oscar Mitra Sukses Sejahtera Tbk, Perseroan telah menerima informasi terbaru terkait perkembangan pengambilalihan Perseroan, yakni bahwa:

-OPI, PT Motof Investasi Indonesia dan PT Pasific Prima Permata secara bersama sama sebagai pembeli dan penjual telah menandatangani adenddum pertama perjanjian jualbeli saham bersayarat tanggal 7 November 2025 / Adenddum PJBSB sebagai perubahan atas ketentuan dalam perjanjian jual beli saham bersyarat yang telah ditandatangani oleh pembeli dan penjual pada tanggal 17 September 2025; dan

-Berdasarkan Adendum PJBSB, disepakati terkait perubahan tanggal penyelesaian dan RUPSLB yang semula paling lambat 5 November 2025 berdasarkan PJBSB, diubah menjadi:

(i) Tanggal Penyelesaian Akuisisi Tahap Kedua akan dilakukan pada tanggal 25 November 2025 (1 (satu) Hari Kerja sebelum RUPSLB Pertama harus diadakan); dan

(ii) RUPSLB Pertama, yakni Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan dengan agenda perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, akan diselenggarakan tanggal 26 November 2025.

Adapun Penjual dan Pembeli tidak memiliki hubungan afiliasi.

Selanjutnya disebutkan, dalam hal penyelesaian Akuisisi Tahap Kedua terjadi, maka akan terdapat perubahan pengendali perseroan dari Hendro Jap menjadi OPI.

Pada saat keterbukaan informasi ini disampaikan, Perseroan tidak dapat memastikan dampak informasi dan fakta material tersebut di atas terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan atau kelangsungan usaha Perseroan.