Pendekatan Ganda Menkeu Purbaya Basmi Peredaran Rokok Ilegal
Pasardana.id – Penindakan terhadap peredaran rokok ilegal disebut sebagai langkah strategis pemerintah untuk menjaga stabilitas pasar domestik, sekaligus juga memastikan penerimaan negara dari cukai rokok tetap optimal.
Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa dalam keterangannya di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (2/10) menyampaikan, bahwa penindakan tersebut bertujuan untuk menciptakan iklim usaha yang adil bagi seluruh pelaku industri.
"Kenapa dibinasakan? Ini kan ada yang bayar pajak ada yang nggak bayar pajak. Kalau yang bayar pajak diadukan dengan yang nggak bayar cukai ya mereka rugi dong," ucapnya.
Ditegaskan Menkeu, pemerintah tidak berniat untuk mematikan industri hasil tembakau (IHT).
Sebaliknya, pemerintah berencana untuk memberdayakan dan mendorong iklim usaha yang lebih sehat.
Bahkan, sambung Menkeu, pihaknya tengah merancang pembentukan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) yang lebih intensif di daerah-daerah yang dicurigai menjadi pusat produksi rokok ilegal.
"Pengusaha-pengusaha itu nggak akan kita buat mati. Kami sedang berencana untuk mengembangkan Kawasan industri hasil tembakau yang lebih intensif lagi,” ujarnya.
Rencana ini menunjukkan pendekatan ganda yang dilakukan Menkeu Purbaya.
Yakni, penindakan keras bagi yang melanggar, sekaligus upaya mendorong formalisasi dan pengembangan industri legal.
Namun, Purbaya memberi peringatan keras bahwa pemberdayaan ini memiliki syarat mutlak.
"Yang jelas, kita tidak bertujuan menghancurkan industri rokok, tapi menciptakan tempat bermain yang lebih fair. Akan diberdayakan, tapi habis diberdayakan harus bayar pajak. Kalau nggak, saya sikat, tandasnya.

