Kemnaker Imbau Masyarakat Turut Aktif Awasi Penggunaan TKA di RI

Foto : istimewa

Pasardana.id – Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Sunardi Manampiar Sinaga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pengawasan penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia.

Selain itu, himbauan tersebut juga ia tujukan kepada seluruh perusahaan di Tanah Air yang mempekerjakan TKA wajib menaati ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan pemerintah.

Ditegaskan Sunardi, pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) menjadi syarat utama yang harus dipenuhi sebelum TKA dapat bekerja secara resmi di Indonesia.

"Kami juga mengimbau bagi pekerja hingga masyarakat yang mengetahui adanya praktik penggunaan TKA tidak sesuai ketentuan, supaya segera melaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja Daerah dan atau Kementerian Ketenagakerjaan untuk dilakukan penegakan hukum," kata Sunardi, seperti dilansir Antara, Selasa (28/10).

Keterlibatan aktif dari masyarakat, kata Sunardi, memiliki peran penting dalam mengawasi pelaksanaan norma ketenagakerjaan, termasuk dalam pemantauan penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia.

“Pemerintah sangat memerlukan dukungan masyarakat luas," ucapnya.