Personel Alih Daya Tbk Umumkan Adanya Transaksi Afiliasi yang Dikecualikan (Perjanjian Pembiayaan Mudharabah Muthlaqah)

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - PT Personel Alih Daya Tbk (IDX: PADA) menyampaikan Laporan Transaksi Afiliasi yang Dikecualikan (Perjanjian pembiayaan Mudharabah Muthlaqah).

Melansir keterbukaan informasi BEI, Jumat (24/10) disebutkan, pada tanggal 24 Oktober 2025, Perseroan dan Kopindosat telah menandatangani Perjanjian pembiayaan Mudharabah Muthlaqah (Perjanjian) nomor: 193/PERSADA/LCC.PKS/X-25.

“Tujuan Pinjaman pembiayaan, akan digunakan sebagai modal kerja usaha Perseroan di bidang penyediaan jasa tenaga kerja outsourcing, dalam rangka menghasilkan dan meningkatkan pendapatan usaha Perseroan,” sebut Yanti Ermayanti selaku Corporate Secretary PT Personel Alih Daya Tbk.

Selanjutnya diungkapkan rincian transaksi yang dimaksud, yaitu;

-Para pihak: Perseroan sebagai debitur; dan Kopindosat sebagai kreditur.

-Fasilitas Pembiayaan: Pinjaman pembiayaan Mudharabah Muthlaqah sebesar Rp5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).

-Jangka Waktu: Untuk periode 1 tahun, yang secara otomatis diperpanjang untuk jangka waktu yang sama tanpa pemberitahuan/Automated Roll Over (ARO).

-Nisbah: Nisbah sebesar 7,5% per tahun dan nisbah-nya akan dibayarkan per bulan

“Perjanjian ini berdampak positif bagi Perseroan, dan tidak ada dampak yang merugikan terhadap kegiatan usaha Perseroan, kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha Perusahaan,” sebut Yanti Ermayanti.