TLKM Tandatangani Perjanjian Pemisahan Bersyarat dengan PT Telkom Infrastruktur Indonesia
Pasardana.id – PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (IDX: TLKM) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan Penandatanganan Perjanjian Pemisahan Bersyarat dengan PT Telkom Infrastruktur Indonesia (TIF).
Dalam keterbukaan informasi BEI, Selasa (21/10) disebutkan, Perseroan telah menandatangani Perjanjian Pemisahan Bersyarat (Conditional Spin-Off Agreement) dengan TIF pada tanggal 20 Oktober 2025 (Perjanjian Pemisahan Bersyarat) sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melakukan suatu restrukturisasi korporasi dan transformasi bisnis yang akan dilakukan melalui pemisahan tidak murni (spin-off) atas sebagian bisnis dan aset Wholesale Fiber Connectivity (Rencana Transaksi).
Berdasarkan Perjanjian Pemisahan Bersyarat, nilai dari Rencana Transaksi adalah sebesar Rp35.787.258.000.000 (tiga puluh lima triliun tujuh ratus delapan puluh tujuh miliar dua ratus lima puluh delapan juta Rupiah).
“Rencana Transaksi ini dimaksudkan agar Perseroan lebih fokus dalam mengembangkan bisnis, menciptakan nilai tambah, meningkatkan efisiensi serta mengoptimalkan pemanfaatan aset jaringan fiber optik sehingga memperkuat posisi Perseroan sebagai penyedia infrastruktur konektivitas utama di Indonesia,” sebut Jati Widagdo selaku SVP Corporate Secretary TLKM.
Ditambahkan, Rencana Transaksi ini juga mendukung agenda nasional dalam mempercepat pemerataan digitalisasi, meningkatkan penetrasi fixed broadband, serta memastikan ketersediaan konektivitas yang andal dan berkualitas di seluruh wilayah Indonesia.
Pasca pelaksanaan setelah transaksi, komposisi kepemilikan saham Perseroan di TIF adalah menjadi 99,9999997% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan sembilan sembilan sembilan sembilan tujuh persen).
Mengingat Rencana Transaksi dilakukan oleh Perseroan dengan TIF (yang merupakan anak perusahaan terkonsolidasi Perseroan dengan kepemilikan sebesar 99,999%), maka tidak ada dampak signifikan dari Rencana Transaksi terhadap kondisi keuangan Perseroan.
Selanjutnya diungkapkan, Transaksi ini merupakan transaksi material bagi Perseroan (sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha) serta merupakan transaksi afiliasi (sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan atau “POJK 42/2020”). Namun, Rencana Transaksi tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.
Perseroan juga akan memperhatikan dan memenuhi kepatuhan serta kewajiban yang timbul berdasarkan peraturan-peraturan tersebut.

