SOFA Umumkan Adanya Penambahan Kegiatan Usaha Baru yang dilakukan Anak Usaha Perseroan

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - PT Boston Furniture Industries Tbk (IDX: SOFA) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Pratama Satya Prima (selaku anak perusahaan Perseroan, disebut sebagai PSP) yang telah melakukan penyesuaian kegiatan usaha.

Dalam keterbukaan informasi BEI, Rabu (15/10) disebutkan, Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Pratama Satya Prima (selaku anak perusahaan Perseroan dan disebut sebagai PSP) No. 91 tanggal 15 Oktober 2025 yang dibuat dihadapan Elizabeth Karina Leonita, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, sebagaimana telah disetujui oleh Menteri Hukum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0070125.AH.01.02.TAHUN 2025 tanggal 15 Oktober 2025, serta telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU0242418.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 15 Oktober 2025 (Akta PSP), PSP telah melakukan penyesuaian kegiatan usaha untuk disesuaikan dengan ketentuan kelompok bidang usaha sebagaimana dimuat dalam Peraturan klasifikasi baku lapangan usaha, dalam rangka memenuhi ketentuan peraturan tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik, serta penambahan kegiatan usaha baru.

Adapun penambahan kegiatan usaha PSP adalah dengan KBLI sebagai berikut:

1.Pengelolaan Sampah

- 38211 Treatment dan Pembuangan Sampah Tidak Berbahaya

- 38212 Produksi Kompos Sampah Organik

- 38301 Pemulihan Material Barang Logam

- 38302 Pemulihan Material Barang Bukan Logam

2.Pembangkit Listrik

- 35111 Pembangkit Tenaga Listrik

- 35112 Transmisi Tenaga Listrik

- 35116 Pembangkit, Transmisi, dan Penjualan Tenaga Listrik dalam Satu Kesatuan Usaha

“Dengan adanya kegiatan usaha baru yang ditambahkan tersebut, tidak menghentikan kegiatan usaha yang sekarang dijalankan oleh Perseroan dan juga PSP akan tetap beroperasi secara normal. Pada saat ini, Perseroan tidak dapat memastikan dampak informasi dan fakta material tersebut di atas terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan atau kelangsungan usaha Perseroan,” terang Helmut Sandro Parulian selaku Corporate Secretary SOFA.

Selanjutnya juga disebutkan, berdasarkan laporan keuangan konsolidasi tahunan Perseroan per 31 Desember 2024, PSP memberikan kontribusi pendapatan di bawah 20% (dua puluh persen) dari pendapatan Perseroan.

Dengan demikian, sesuai dengan Pasal 32 Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (POJK No. 17/2020), Perseroan tidak wajib memenuhi ketentuan menggunakan penilai, keterbukaan informasi, penyampaian informasi, atau persetujuan RUPS sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020.

Tidak terdapat informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material yang dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan usaha Perseroan yang belum diungkapkan kepada Publik.