PT Timah Tbk Umumkan Pemberhentian Sementara Direktur Operasi dan Produksi Perseroan
Pasardana.id - PT Timah Tbk (IDX: TINS) (Perseroan) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan Pemberhentian Sementara Direktur Operasi dan Produksi Perseroan.
“Memperhatikan ketentuan Pasal 11 ayat 27 Anggaran Dasar Perseroan bahwa Anggota Direksi sewaktu-waktu dapat diberhentikan untuk sementara oleh Dewan Komisaris, Sehubungan dengan hal tersebut Perseroan mengumumkan keterbukaan informasi Pemberhentian Sementara Sdr. Nur Adi Kuncoro dari Jabatan sebagai Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk karena terdapat alasan yang mendesak bagi Perseroan, serta memberikan tugas kepada Direktur Utama PT Timah Tbk sebagai Pelaksana tugas (Plt) Direktur Operasi dan Produksi terhitung sejak tanggal 13 Oktober 2025 sampai dengan ditetapkan pada Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terdekat,” beber Rendi Kurniawan selaku Corporate Secretary TINS dalam keterbukaan informasi BEI, Rabu (15/10).
Selanjutnya disebutkan, bahwa keputusan Pemberhentian Sementara Direktur Operasi dan Produksi ini tidak berdampak pada operasional, keuangan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan.

