BLBI Mau Dibubarkan, Menkeu Purbaya : Cuma Gaduh, Buat Apa?

Foto : istimewa

Pasardana.id – Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa mengutarakan keinginannya untuk membubarkan Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI).

Menkeu Purbaya mau pemerintah untuk lebih fokus saja mendorong ekonomi ke depan.

Kata dia, kasus BLBI yang terjadi selama krisis moneter 1998 dilupakan saja.

Terlebih, kinerja Satgas BLBI selama ini juga cenderung tidak maksimal dalam menagih aset obligor yang telah menerima dana BLBI tersebut.

Satgas yang diketuai oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu, Rionald Silaban ini kerap menimbulkan kegaduhan yang menurutnya tidak diperlukan.

“Kita maju ke depan, move forward. Krisis 1998 sudah 25 tahun lebih kan. Kita lupakan, kita maju ke depan. Semua program untuk kemajuan ekonomi Indonesia ke depan," ujar Purbaya di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta, Senin (13/10).

"Selama ini berapa dapatnya? Enggak ada kan, minim kan. Ributnya besar kan? Besar. Ngapain kita ribut-ribut terus nggak dapet apa-apa? Tapi kalau potensinya besar saya akan terusin. Tapi kalau record-nya seperti sekarang, ribut-ribut doang, ya buat apa?" bebernya.

Menkeu Purbaya menambahkan, penagihan kewajiban obligor BLBI bisa dilakukan sendiri oleh pemerintah tanpa adanya Satgas BLBI.

Nantinya akan menghitung kembali berapa jumlah kerugian negara yang masih harus ditagih ke obligor.

"Nanti saya lihat berapa sih ininya. Tapi kan nggak usah pake Satgas, tagih aja sendiri, bisa kan," kata Purbaya.

Satgas BLBI ini merupakan produk hasil Pemerintahan Presiden Joko Widodo yang dibentuk sejak 2021 lewat Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 pada 6 April 2021.

Tujuan dibentuknya Satgas ini untuk memburu dan menyita aset-aset para obligor dana talangan pemerintah melalui Bank Indonesia (BI) saat krisis moneter tahun 1997-1998.