INRU Sebut Penghentian Sementara Aktivitas Operasi Pabrik Pulp Akibat Adanya Klaim Tanah Sekelompok Masyarakat
Pasardana.id – PT Toba Pulp Lestari Tbk (IDX: INRU) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan Penghentian sementara aktivitas operasi pabrik pulp Perseroan yang disebabkan oleh bukan kegiatan rutin pada tanggal 29 Desember 2024 (KOREKSI).
Dalam keterbukaan informasi BEI, Senin (06/1/2025), Anwar Lawden, SH selaku Corporate Secretary INRU menyampaikan, pada tanggal 29 Desember 2024 sampai dengan tanggal 11 Mei 2025, Perseroan melakukan penghentian sementara aktivitas operasi pabrik pulp karena berkurangnya pasokan bahan baku (kayu) dari sebagian wilayah kegiatan operasional PBPH Perseroan akibat adanya klaim-klaim tanah yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat di wilayah operasional PBPH Perseroan.
“Dampak dari penghentian sementara tersebut terhadap kegiatan operasional adalah kehilangan hasil produksi selama penghentian sementara,” sebut Anwar Lawden, SH.
Ditambahkan, dampak terhadap kondisi keuangan dari penghentian sementara tersebut adalah berkurangnya penghasilan dari kehilangan hasil produksi selama penghentian sementara.
Sedangkan dampak terhadap Ekonomi sekitar, yaitu menurunnya perekonomian lokal di sekitar operasional Perseroan, terutama di Kecamatan Parmaksian, Kabupaten Toba.
“Tidak ada dampak terhadap Kelangsungan Usaha Perseroan,” sebut Anwar Lawden, SH.

