BEI Ingatkan Jadwal Terkait Penghapusan Waran Terstruktur
Pasardana.id - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengingatkan jadwal terkait penghapusan (Delisting) Waran Terstruktur pada tanggal 11 Februari 2025, melalui Pengumuman BEI No. Peng-00018/BEI.POP/01-2025.
Adapun penghapusan (Delisting) Waran Terstruktur yang dimaksud adalah; Call Warrant ASII HD Exp 11 Februari 2025 (Kode Efek: ASIIHDCG5A), Call Warrant BBRI HD Exp 11 Februari 2025 (Kode Efek: BBRIHDCG5A), dan Call Warrant SMGR HD Exp 11 Februari 2025 (Kode Efek: SMGRHDCG5A).
“Terhitung mulai tanggal 11 Februari 2025 Waran Terstruktur pada daftar diatas tidak lagi diperdagangkan dan Efek tersebut dikeluarkan dari Daftar Efek yang tercatat di PT Bursa Efek Indonesia,” sebut Pengumuman BEI yang ditandatangani Pande Made Kusuma Ari A., selaku Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI dan Vera Florida selaku Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 1 BEI, dalam keterbukaan informasi BEI, Jumat (31/1).

