GIAA Laksanakan Transaksi Inbreng dengan GMFI Senilai Rp418.2 Miliar
Pasardana.id – PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (IDX: GIAA) menyampaikan informasi tentang Transaksi Afiliasi sehubungan dengan pelaksanaan HMETD Perseroan dalam proses Penambahan Modal dengan HMTED yang dilakukan oleh PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk (IDX: GMFI) dengan cara penyetoran dalam bentuk setoran selain uang (inbreng) berupa bangunan hangar dan fasilitas pendukungnya sebagaimana tertuang dalam Akta Inbreng pada tanggal 30 Desember 2024 dengan nilai transaksi sebesar Rp 418.289.300.000.
“Pemasukan yang diterima oleh Perseroan dan GMFI seluruhnya Rp418.289.300.000 berdasarkan hasil Penilai Independen (Apparaisal) oleh KJPP Fuadah, Rudi dan Rekan Nomor: 00376/2.0100- 00/PI/05/0394/1/X/2024 tanggal 24 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Herie Darmawan, S.T., M.M., MAPPI,” sebut manajemen GIAA dalam keterbukaan informasi BEI, Kamis (02/1/2025).
Ditambahkan, Kompensasi yang berhak diterima oleh GIAA sebanyak 9.093.245.600 lembar saham Seri B, masing-masing saham berharga Rp 25 atau dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp227.331.140.000.
Diketahui, Persetujuan atas objek transaksi afiliasi yang akan diterima oleh GMFI berdasarkan Akta Inbreng, sebagai berikut: 1) Bangunan Hangar I (satu) dan Annex I yang berlokasi di Area Perkantoran Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Kelurahan Pajang, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Provinsi Banten (Hangar I); 2) Bangunan Hangar II (dua) dan Annex II yang berlokasi di Area Perkantoran Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Kelurahan Pajang, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Provinsi Banten (Hangar II); 3) Bangunan Hangar III (tiga) dan Annex III yang berlokasi di Area Perkantoran Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Kelurahan Pajang, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Provinsi Banten (Hangar III); dan 4) Fasilitas Pendukung lainnya berupa bangunan bangunan penunjang lainnya, sarana pelengkap seperti perkerasan driveway, pagar dan mesin pelengkap 4 bangunan, yang berlokasi di Area Perkantoran Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Kelurahan Pajang, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Provinsi Banten sebagaimana terlampir dalam Lampiran 1 Perjanjian ini (Fasilitas Pendukung).
Adapun hubungan afiliasi antara GIAA dengan GMFI yaitu hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama, dimana Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung memiliki lebih dari 20% hak suara dari seluruh saham yang dikeluarkan oleh GMFI.
“GIAA telah mengkaji bahwa transaksi ini mendukung penguatan sinergi di dalam grup usaha, khususnya dalam memaksimalkan efisiensi operasional dan meningkatkan nilai strategis aset melalui pengelolaan oleh entitas yang memiliki kompetensi khusus, dalam hal ini GMFI. Transaksi ini dilakukan sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG), termasuk mendapatkan persetujuan dari organ perusahaan yang berwenang serta memastikan transparansi kepada pemangku kepentingan,” tandas manajemen GIAA.

