BEI Umumkan Peniadaan Perdagangan Saham PTRO di Pasar Tunai
Pasardana.id – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyampaikan Pengumuman perihal Peniadaan Perdagangan di Pasar Tunai Saham PT Petrosea Tbk. (IDX: PTRO) (Tercatat di Papan Utama) melalui Pengumuman BEI No. Peng-00001/BEI.POP/01-2025.
Dalam keterbukaan informasi BEI, Kamis (02/1/2025), Pande Made Kusuma Ari A., selaku Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI menyampaikan, dengan menunjuk pada surat PT Petrosea Tbk. (PTRO) No. CORSEC/L/2024/XII-0149 tanggal 24 Desember 2024 perihal “Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi - Rencana Pelaksanaan Stock Split - 24122024”, berikut ini beberapa hal yang perlu diketahui para pemodal dan investor pasar modal, yaitu;
- Awal perdagangan saham PTRO dengan nilai nominal baru sebesar Rp5,- per saham hasil Stock Split di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi dilaksanakan mulai tanggal 3 Januari 2025, sehingga saham PTRO dengan nilai nominal lama tidak dapat diperdagangkan lagi;
- Sehubungan dengan penjelasan No. 1 di atas, Bursa meniadakan perdagangan saham PTRO di Pasar Tunai mulai tanggal 3 Januari 2025 sampai dengan 6 Januari 2025;
“Awal perdagangan saham PTRO dengan nominal baru Rp5,- per saham hasil Stock Split di Pasar Tunai dilaksanakan mulai tanggal 7 Januari 2025,” ungkap Pande.

