UNTR Sampaikan Adanya Perubahan Ketentuan Bunga atas Perjanjian Pinjaman Antar Anak Usaha

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.idPT United Tractors Tbk (IDX: UNTR) menyampaikan, bahwa pada tanggal 30 Desember 2024, PT Pamapersada Nusantara (PAMA) dan PT Tuah Turangga Agung (TTA), keduanya anak perusahaan Perseroan, telah menandatangani perubahan atas Perjanjian Pinjaman yang mengubah ketentuan bunga, menjadi Term SOFR + 1,63% per tahun dari transaksi perjanjian pinjaman senilai Rp71 juta.

Dalam keterbukaan informasi BEI, Kamis (02/1/2025), Sara K. Loebis selaku Corporate Secretary UNTR menyampaikan, bahwa transaksi ini bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020, karenanya tidak memerlukan persetujuan pemegang saham independen.

“Transaksi ini juga bukan merupakan Transaksi Material (sebagaimana didefinisikan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 mengenai Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama - POJK No. 17/2020) karena nilai Transaksi ini tidak memenuhi threshold yang ditetapkan dalam POJK No. 17/2020,” jelas Sara.

Diketahui, pada tanggal 16 April 2018, PT Pamapersada Nusantara (PAMA) dan PT Tuah Turangga Agung (TTA), keduanya anak perusahaan Perseroan, telah menandatangani perjanjian pinjaman sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir diubah dalam amandemen kedua atas perjanjian pinjaman tertanggal 25 Juli 2023 (Perjanjian).