DEWA dan PT Andhesti Tungkas Pratama Sepakati Perpanjangan Waktu Pelunasan Utang Sebesar Rp358,92 Miliar
Pasardana.id - PT Darma Henwa Tbk (IDX: DEWA) dan PT Andhesti Tungkas Pratama mencapai kata sepakat untuk perpanjangan waktu pembayaran utang DEWA yang tercatat sebesar Rp358,92 miliar hingga 6 bulan kedepan.
“Pada tanggal 8 Juli 2024, perseroan telah menandatangani perjanjian amandemen II yang mengatur perpanjangan waktu selama 6 bulan sejak amandeman untuk menyelesaikan kewajiban kepada PT Andhesti Tungkas Pratama,” sebut Ahmad Hilyadi, Direktur DEWA dalam keterangan resmi dikutip Rabu (10/7).
Dijelaskan, perpanjangan waktu pembayaran utang ini berdampak positif terhadap kelangsungan usaha DEWA, karena adanya perbaikan posisi keuangan perseroan.
Diketahui, sebelumnya, DEWA akan membayar utang senilai Rp358,92 miliar kepada PT Andhesti Tungkas Pratama dengan menukar sebanyak 7.178.500.000 lembar saham perseroan lewat aksi private placement.
Rinciannya, DEWA akan melaksanakan aksi Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) atau private placement dengan menerbitkan sebanyak 18.268.115.520 saham seri B dengan harga pelaksanaan Rp50 per helai atau setara 17,89 persen porsi kepemilikan saham pada emiten grup Bakrie tersebut.
Sayangnya, pelaksanaan private placement tak kunjung dilaksanakan karena membutuhkan waktu untuk dapat menjawab pertanyaan regulator pasar modal terkait rencana itu.

