Pasca Forced Delisting, BEI Bakal Larang Direksi, Komisaris dan Pengendali untuk Aktif Kembali di Pasar Modal
Pasardana.id - Terkait dengan Peraturan I-N (Delisting & Relisting), saat ini terdapat 41 emiten terancam forced delisting oleh pihak regulator, dalam hal ini Bursa Efek Indonesia (BEI).
Menariknya, BEI menilai, para pihak terkait yang menjadi bagian dari manajemen perseroan, baik itu Direksi, Komisaris maupun Pengendali dianggap bertanggung jawab atas kelangsungan usaha perseroan yang terkena forced delisting, dan bakal dilarang untuk kembali berkiprah di pasar modal.
“Kita tidak memakai isitilah blacklist ya. Bursa berpendapat, pihak-pihak ini tidak dapat menavigasi perusahaan. Untuk itu, kami melarang mereka untuk kembali aktif di pasar modal hingga periode tertentu,” ujar Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna di acara Forum Edukasi Wartawan terkait Peraturan I-N (Delisting & Relisting) yang digelar secara online, Senin (03/6).
Di kesempatan yang sama, Teuku Fahmi Ariandar selaku Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat BEI menambahkan, Peraturan I-N (Delisting & Relisting) ini sebagai bentuk perlindungan investor.
“BEI akan umumkan setiap 6 bulan sekali, setiap Juni dan Desember. Kita juga mewajibkan keterbukaan informasi terkait perkembangan realisasi rencana kinerja perusahaan,” bebernya.
Diketahui, ada tiga alasan yang melatarbelakangi Peraturan I-N (Delisting & Relisting) ini.
Pertama, Mengakomodasi kebutuhan bisnis dan praktik terkini khususnya dalam rangka peningkatan perlindungan investor ketika terjadi delisting.
Kedua, Menyesuaikan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.04/2021 tentang PenyelenggaraanKegiatan di Bidang Pasar Modal, dan Surat Edaran OJK Nomor 13/SEOJK.04/2023 tentang Pembelian Kembali Saham Perusahaan Terbuka Sebagai Akibat Dibatalkannya Pencatatan Efek oleh Bursa Efek karena Kondisi atau Peristiwa yang Signifikan Berpengaruh Negatif Terhadap Kelangsungan Usaha.
Ketiga, Harmonisasi ketentuan Delisting Saham dan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (EBUS) pasca penggabungan Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya.
Adapun kriteria delisting karena Keputusan Bursa (Forced Delisting) menurut Peraturan BEI Nomor I-N, yaitu;
1.Perusahaan Tercatat mengalami suatu kondisi atau peristiwa yang signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, dan Perusahaan Tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai;
2.Perusahaan Tercatat tidak memenuhi persyaratan pencatatan Efek di Bursa, dan/atau;
3.Saham Perusahaan Tercatat telah mengalami Suspensi Efek, baik di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, dan/atau di seluruh Pasar, paling kurang selama 24 (dua puluh empat) bulan terakhir.

