Jaga Kedaulatan Negara, Pemerintah Atur Ketat Regulasi Perdagangan Karbon
Pasardana.id - Pemerintah menegaskan telah mengatur perdagangan karbon demi menjaga kedaulatan negara.
Hal tersebut dipertegas oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya dalam konteks perdagangan karbon internasional.
Dalam keterangan tertulis, Senin (6/5), Menteri Siti mengungkapkan, bahwa faktor penting dalam perdagangan karbon adalah integrasi lingkungan.
"Faktor penting dalam hal perdagangan karbon secara internasional adalah integritas lingkungan yang harus dijaga dari nilai karbon yang diperdagangkan," ujarnya.
Adapun faktor-faktor untuk nilai integritas lingkungan yang dimaksud yakni dalam proses inventarisasi dan pengukuran emisi gas rumah kaca (GRK).
Kriteria pengukuran tersebut meliputi transparansi, akurasi, konsistensi, kelengkapan, dan komparabel.
Menteri Siti mengatakan, integritas itu perlu dijaga untuk menghindari adanya green washing serta 'karbon hantu'.
Untuk itu, pemerintah Indonesia telah mengatur secara ketat regulasinya.
“Saya tegaskan bahwa informasi yang dipaparkan oleh Chairman of KADIN Netzero Hub pada forum bisnis mengenai perdagangan karbon, menggambarkan adanya penyesatan informasi yang cukup serius terhadap kondisi yang sebenarnya dalam upaya aksi iklim di Indonesia, termasuk dalam bagian insentif aksi iklim berkenaan dengan Nilai Ekonomi Karbon,” beber dia.
Dalam forum bisnis KADIN yang digelar di Singapura itu, Menteri Siti menyatakan, bahwa Indonesia dalam posisi menjaga kelestarian mandat Pasal 28H dan mandat kemakmuran rakyat Pasal 33 UUD 1945.
Secara internasional, Indonesia juga telah meratifikasi konvensi internasional dari COP ke COP UNFCCC.
"Semua aturan itu harus dihormati dan menjadi panduan," tegas Siti lagi.
Khusus perdagangan karbon, Siti menjelaskan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 telah mengatur tentang Nilai Ekonomi Karbon dan tata cara teknisnya.
Perdagangan karbon juga telah diatur dalam aturan pelaksanaan dengan Peraturan Menteri LHK.

