Jual 2 Kapal, Transcoal Pacific Raih Rp18 Miliar
Pasardana.id - PT Transcoal Pacific Tbk., (IDX: TCPI) dilaporkan telah melakukan penjualan aset Kapal bernama ANUGERAH dan HM303 pada tanggal 8 Mei 2024.
Direktur TCPI, Bintang Septo Drestanto menuturkan, bahwa TCPI menjual 1 unit Kapal Motor bernama ANUGERAH senilai Rp6 miliar dan 1 unit Kapal Tongkang yang bernama HM 303 senilai Rp12 miliar sehingga total nilai transaksi adalah Rp18 miliar.
"Penjualan aset ini bertujuan untuk peremajaan kapal-kapal milik TCPI. Kondisi kapal motor dan kapal tongkang ini sudah kurang komersial untuk dioperasikan oleh Perseroan. Dengan penjualan dari kedua unit kapal tersebut, diharapkan kegiatan operasional Perseroan akan menjadi lebih baik kedepan," tuturnya, seperti dilansir dalam keterangan tertulis, Selasa (14/5) lalu.
Lebih lanjut Bintang menyebutkan, Pembeli adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia yang berkedudukan di Kota Samarinda, Balikpapan, Kalimantan Timur serta tidak ada hubungan afiliasi dengan TCPI.
Adapun penjualan kedua unit kapal ini tidak berdampak signifikan terhadap kondisi keuangan TCPI dan Kelangsungan Usaha tetap terjaga dan terjamin dengan baik.

