LPPF Bakal Tekor Modal Rp421 Miliar Bila Bagi Dividen
Pasardana.id - PT Matahari Department Store Tbk (IDX: LPPF) akhirnya mengungkapkan proyeksi ekuitas setelah pembagian dividen tahun buku 2023 dengan total pembayaran Rp675,3 miliar pada bulan April 2024 mendatang.
Dalam penyampaian jawaban koreksi atas pertanyaan Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (7/3/2024), LPPF menaksir akan terjadi defisiensi modal atau tekor modal sedalam Rp421,12 miliar jika mengacu pada laporan keuangan 31 Desember 2023.
Namun, dalam jawaban koreksi itu, LPPF menaksir pada akhir Juni 2024 akan membukukan laba bersih lebih dari Rp421 miliar.
“Laba bersih yang dihasilkan pada kuartal II 2024 cukup untuk membayar dividen dan ekuitas kembali positif,” tulis Sekretaris Perusahaan LPPF, Susanto atas pertanyaan Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (7/3/2024).
Untuk diketahui, LPPF melaporkan ekuitas pada akhir tahun 2023 yang tersisa Rp30,738 miliar.
Hanya saja, dia berharap, setelah membagikan dividen tunai untuk tahun buku 2023 dapat mempertahankan ekuitas yang positif pada kuartal kedua 2024 seiring dengan kinerja positif perseroan yang sedang berjalan.
Lebih lanjut dia menerangkan, perseroan telah melakukan proyeksi dan mempertimbangkan beberapa faktor penting yang dapat mempengaruhi kinerja keuangan, termasuk; keberhasilan musim Lebaran (Maret - April 2024) yang bergantung pada momentum, daya beli konsumen, stabilitas ekonomi dan politik, dan faktor-faktor lainnya.
Lebih lanjut Susanto menegaskan, pembayaran dividen pada bulan April 2024 dengan nilai Rp200 per lembar akan bersumber pada kas internal yang tercatat sebesar Rp508 miliar per 31 Desember 2023.
Ia menambahkan, LPPF meraup laba bersih tahun berjalan sebesar Rp675,36 miliar, dengan total saldo laba setelah dikurangi cadangan wajib sebesar Rp3,381 triliun pada akhir Desember 2023.
“Oleh karena itu, perusahaan berhak melakukan pembagian dividen karena mempertahankan saldo laba yang positif sesuai dengan ketentuan Pasal 71 UUPT. Perseroan memastikan bahwa mekanisme pembagian dividen dilakukan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku,” terang dia.

