Permendag No 8/2024 Dinilai Biang Kerok PHK Massal

Foto : istimewa

Pasardana.id - Sedikitnya ada sekitar 60 perusahaan yang bakal melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawannya.

Hal tersebut diungkap Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer, saat konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Senin (23/12).

"Ada sekitar 60 perusahaan yang akan melakukan PHK. Dan ini kan mengerikan sekali," ucapnya.

Emmanuel menambahkan, per Januari sampai awal Desember 2024, Kemnaker mencatat ada 80.000 orang tenaga kerja terkena PHK.

Ia mengaku, sudah mendapatkan laporan dari kalangan pengusaha dan serikat pekerja. 

Berdasarkan laporan tersebut, gelombang PHK ini terjadi karena adanya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

"Memang ada beberapa kritikan-kritikan soal sumber dari masalah ini. Ini ya kawan-kawan yang memberi masukan ke saya entah itu pengusaha, entah itu kawan-kawan serikat pekerja. Mereka bilang bahwa sumbernya itu adalah Permendag Nomor 8. Lalu meringankan yang namanya impor bahan jadi," kata Immanuel.

Oleh sebab itu, dirinya meminta agar Permendag Nomor 8 Tahun 2024 dapat direvisi.

Harapannya, revisi aturan tersebut dapat menahan angka pekerja yang terkena PHK.

"Revisi lah. Itu dari kawan-kawan itu ya keluhannya ke saya. Tapi saya sampaikan semoga apa yang saya sampaikan ini bisa didengar ke lembaga kementerian yang mengeluarkan Permen itu," ujar Immanuel.

Sebagai informasi, dari data Kemenaker hingga periode November 2024, DKI Jakarta tercatat sebagai provinsi yang paling banyak melakukan PHK, yaitu ada 14.501 orang.

Kemudian di Jawa Tengah 13.012 orang. Banten ada 10.727 orang pekerja, Jawa Barat 9.510 pekerja, dan Jawa Timur 3.757 orang pekerja.