INDS Sampaikan Adanya Transaksi Afiliasi dengan Induk Usaha Sebesar Rp60 Juta

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - PT Indospring Tbk (IDX: INDS) menyampaikan informasi tentang Transaksi Afiliasi sehubungan Perjanjian Sewa Menyewa Ruangan Kantor antara Perseroan dengan induk usaha, PT. Indoprima Investama (PT. IIV) dengan nilai transaksi sebesar Rp60 juta pada tanggal 12 Desember 2024.

“Obyek transaksi adalah sewa sebagian bangunan untuk kantor dengan luas 66 m2 di jalan Mayjen Sungkono KM 3.1 Prambangan, Kebomas, Gresik, dengan nilai sewa sebesar Rp60 juta untuk 1 tahun (periode sewa menyewa mulai tanggal 01 Januari 2025 - 31 Desember 2025),” sebut Bob Budiono selaku Direktur INDS dalam keterbukaan informasi BEI, Jumat (13/12).

Selanjutnya disampaikan, bahwa Transaksi sewa menyewa ruangan kantor ini merupakan Transaksi Afiliasi karena PT. IIV merupakan entitas induk akhir perusahaan dengan kepemilikan langsung dan tidak langsung sebesar 88,41%.