Dugaan Kasus Pemerasan Dana Pilkada, KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Jadi Tersangka

Foto : istimewa

Pasardana.id - Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Lembaga Antirusuah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait dengan pendanaan pada pencalonan di Pilkada 2024.

Rohidin disebut menerima uang sejumlah Rp1.405.750.000 melalui ajudannya.

Uang sejumlah itu dikumpulkan dari beberapa sektor dinas dan digunakan dalam pendanaan pencalonannya dalam Pilkada 2024.

"KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menaikan perkara ini ke tahap penyidikan," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, saat jumpa pers di Jakarta, Minggu (24/11).

Alex menyatakan, bahwa penyelidikan tindak pidana korupsi ini sudah berlangsung sejak Mei lalu.

"Perkara ini dimulai dari penyelidikan bulan Mei, jadi sudah lama sebetulnya. Jadi, proses penangkapan itu bukan tiba-tiba tetapi didahului dengan proses penyelidikan,” terang Alex.

Lebih lanjut, Alex juga menyebutkan, bahwa KPK telah menyita uang dengan total Rp7 miliar dalam kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut.

"Sehingga, total uang yang diamankan pada kegiatan tangkap tangan ini sejumlah total sekitar Rp7 miliar dalam mata uang rupiah, dolar Amerika (USD), dan dolar Singapura (SGD)," ucapnya.

KPK kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah; Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri; dan Ajudan Gubernur Bengkulu, Evriansyah alias Anca.

Sementara lima orang lainnya dipulangkan. 

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 Huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20/2001 jo Pasal 55 KUHP.