GIAA|RUPS|direktur utama|RUPSLB|PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk|Irfan Setiaputra|Wamildan Tsani Panjaitan
Oleh: Yuanyta

foto : ilustrasi (ist)
Pasardana.id - Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (IDX: GIAA) yang dilaksanakan pada tanggal 15 November 2024 menyetujui untuk mengangkat Wamildan Tsani Panjaitan sebagai Direktur Utama Perseroan yang baru menggantikan Irfan Setiaputra.
Memberhentikan dengan hormat Sdr. Irfan Setiaputra selaku Direktur Utama Perseroan yang diangkat berdasarkan Keputusan RUPS Tahunan Tahun Buku 2023 tanggal 22 Mei 2024, dengan ucapan terima kasih atas sumbangan tenaga dan pikiran yang diberikan selama menjabat sebagai Pengurus Perseroan. Selanjutnya, mengangkat Sdr. Wamildan Tsani Panjaitan sebagai Direktur Utama Perseroan, sebut Mitra Piranti selaku VP Corporate Secretary GIAA dalam keterbukaan informasi BEI, Selasa (19/11).
Dengan adanya pemberhentian dan pengangkatan Direktur Utama yang baru, maka susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menjadi sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama: Wamildan Tsani Panjaitan
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko: Prasetio
Direktur Niaga: Ade R. Susardi
Direktur Operasi: Tumpal Manumpak Hutapea
Direktur Teknik: Rahmat Hanafi
Direktur Human Capital & Corporate Service: Enny Kristiani
Dewan Komisaris
Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen: Fadjar Prasetyo
Komisaris: Chairal Tanjung
Komisaris: Glenny Kairupan
Komisaris Independen: Timur Sukirno
Selanjutnya, Rapat juga memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan yang diputuskan RUPS ini dalam bentuk Akta Notaris serta menghadap Notaris atau pejabat yang berwenang, dan melakukan penyesuaian atau perbaikan-perbaikan yang diperlukan apabila dipersyaratkan oleh pihak yang berwenang untuk keperluan pelaksanaan isi keputusan rapat.
Diketahui, Rapat Umum Pemegang Saham Telah memenuhi kuorum karena dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 68.582.827.291 saham atau 74,97% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Perundangan yang berlaku.