GOLL Sampaikan Hasil PKPU yang Dialami Anak Usaha
Pasardana.id - Emiten Perkebunan kelapa Sawit dan Pabrik Kelapa Sawit, PT Golden Plantation Tbk (IDX: GOLL) menyampaikan perihal hasil PKPU anak usaha, PT Persada Alam Hijau (PAH) yang telah diputus pailit pengadilan pada tanggal 24 Juli 2024.
“PT Golden Plantation, Tbk menerima copy surat No 018/PLO/PKPU-PAH/VII/2024 tertanggal 18 Juli 2024 dari Pandawa Law Office selaku Tim Kurator PT Persada Alam Hijau (dalam Pailit) pada tanggal 24 Juli 2024. Melalui surat tersebut, Emiten mengetahui bahwa anak usaha PT Persada Alam Hijau (PAH) telah diputus pailit berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 95/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 15 Juli 2024,” sebut Felicia Lukman selaku Corporate Secretary GOLL dalam keterbukaan informasi BEI, Selasa (19/11).
Selanjutnya disampaikan, sebelum diterimanya surat tersebut, Emiten tidak menerima informasi mengenai proses PKPU tersebut karena pemberitahuan putusan PKPU dikirim Tim Kurator ke alamat yang salah sehingga anak usaha Emiten tidak mengetahui adanya permohonan PKPU kepada anak usaha Emiten.
“Emiten berusaha untuk mengumpulkan data terkait dengan pengumuman PKPU anak usaha tersebut dan berusaha untuk berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mengurangi dampak semaksimal mungkin pada Emiten, kemudian Emiten sudah melakukan beberapa upaya termasuk anak usaha Emiten meminta waktu perdamaian untuk menyelamatkan anak usaha namun kreditur pemohon menolak dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tetap memutus Pailit anak usaha Emiten,” jelas Felicia Lukman.
Selanjutnya, proses pengurusan pailit PAH akan dilaksanakan oleh tim kurator PAH yang beralamat di Epiwalk 6th Floor, Suite B.633, Komplek Rasuna Epicentrum Jl. H.R. Rasuna Said, Karet Kuningan, Jakarta Selatan dengan No Telp 021- 50420065 dengan email pkpuptpah@gmail.com.
Diketahui, PAH merupakan entitas anak yang dimiliki oleh Emiten, sehingga dengan status pailit ini akan berdampak langsung pada kondisi Keuangan Emiten.
“Namun demikian, PT Jom Prawarsa Indonesia selaku pemegang saham utama Emiten, akan terus menyokong kelangsungan usaha Emiten,” tandas Felicia Lukman.

