BEI Tunggu Rencana Aksi Korporasi Penyelematan WSKT
Pasardana.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) masih menunggu penjelasan rencana pasti penyelamatan PT Waskita Karya Tbk (IDX: WSKT) yang tengah tersandung gagal bayar bunga dan pokok beberapa seri obligasi.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna menyampaikan, sampai saat ini BEI masih menungu penjelasan rencana aksi korporasi yang akan dilakukan WSKT untuk dapat menunaikan kewajiban obligasi yang telah diterbitkan.
“Kita sudah menanyakan, tapi dari WSKT masih ada keterbatasan. Selama belum ada informasi yang dapat disampaikan secara korporasi tentunya berhenti dulu, tunggu bagaimana perkembangannya,” kata dia kepada media, di Jakarta, Senin (28/8/2023).
Ia bilang, selama ini informasi penyelamatan WSKT lebih banyak dikemukan oleh pemegang saham pengendali WSKT, dalam hal ini Kementerian BUMN.
Tapi kebijakan Kementerian BUMN itu tetap harus diterjemahkan dalam bentuk aksi korporasi WSKT.
“Kita tunggu eksekusinya seperti apa. Jadi kalau shareholder-nya (Red-Kementerian BUMN) bicara silahkan saja, kan punya hak bicara kepada publik. Tapi kami di bursa based on coorportion,” terang dia.
Ia juga mengingatkan, setiap aksi korporasi yang dilakukan WSKT harus memperhatikan perlindungan investor termasuk tindakan yang membutuhkan adanya persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
“Jenis tindakan korporasinya mesti kita rapatkan dulu sehingga tahu apa saja protokol yang harus dipenuhi. Sampai independen pemegang saham apa yang harus dilakukan. Itu tergantung tindakan kororasi yang harus dilakukan mereka,” papar dia.
Sebelumnya, Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kartika Wirjoatmodjo mengungkapkan, proses penggabungan Hutama Karya dan WSKT ditargetkan rampung di awal 2024.
Menurut Tiko, sapaan akrabnya, proses tersebut akan selesai setelah proses restrukturisasi utang Waskita disepakati oleh para kreditur, baik pihak perbankan maupun pemegang obligasi.
"(Targetnya) awal tahun depan lah," ujarnya kepada awak media di Jakarta, Senin (14/8) lalu.
Tiko menuturkan, proses penggabungan Waskita ke Hutama Karya akan dilakukan dengan mekanisme inbreng saham milik pemerintah di Waskita ke Hutama Karya.

