Masa Tugas Satgas BLBI Akan Diperpanjang
Pasardana.id - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau biasa disebut Satgas BLBI akan diperpanjang masa tugasnya.
Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan, bahwa masa tugas satgas yang berakhir pada akhir 2023 ini akan diperpanjang.
Hanya saja, dirinya tidak menyebutkan sampai kapan masa tugas satgas ini akan diperpanjang.
"Insyallah akan diperpanjang, BLBI akan diperpanjang karena penting," ujar Mahfud dikantornya, Selasa (11/7).
Mahfud mengatakan, perpanjangan masa tugas ini bukan sekedar menagih utang. Tetapi juga untuk menentukan posisi hukum bagi para obligor.
Mahfud juga memastikan, proses penagihan bakal tetap dilakukan oleh Satgas BLBI kepada obligor.
"Tagih-tagihan masih akan terus dilakukan, tapi sekiranya ada perpanjangan nanti itu akan kita nyatakan bahwa mereka berhutang sekian, harus diburu oleh negara," bebernya.
Saat ini, lanjut Mahfud, kerja BLBI didasarkan oleh putusan Mahkamah Agung dan juga laporan Pansus DPR pada tanggal 16 September 2022 yang telah menghimpun Rp30 triliun dari total utang para obligor yang tercatat senilai Rp111 triliun.
"Sekarang sudah masuk fase-fase yang lebih kompleks karena masalahnya ada perbedaan hitungan antara yang kami miliki dengan klaim dari obligor yang mau membayar. Misalkan, kami nyatakan ini punya utang Rp 5 triliun dia mengatakan hanya Rp 4 triliun berdasarkan hitungan dia," tegasnya.
Mahfud pun mengakui, bahwa tidak mudah menagih utang obligor, terlebih sudah masuk ke pemberlakuan Peraturann Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022. Namun, dengan tegas dirinya memastikan telah memiliki data-data obligor dan jumlah utang yang harus dibayar.

