Wajib Gunakan Produk Dalam Negeri, Pembangunan IKN Buka Peluang Sektor IKFT
Pasardana.id - Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) membuka peluang yang besar bagi sektor industri manufaktur dalam mengisi kebutuhan berbagai produk yang diperlukan.
Terlebih, pengadaan barang dan jasa untuk pembangunan IKN wajib menggunakan produk dalam negeri.
“Mulai dari material hingga tenaga kerja lokal, sesuai yang dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita Ibu Kota Nusantara,” kata Plt. Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kementerian Perindustrian Ignatius Warsito dikutip Jumat (16/6/2023).
Pada kunjungan kerjanya di kawasan IKN bersama para asosiasi dan pelaku industri dari sektor IKFT, Warsito menyatakan, bahwa pihaknya merasa bangga dan mengapresiasi terhadap kemajuan pesat dalam pembangunan IKN.
“Ini baru kali pertama kami hadir di IKN bersama tim serta para asosiasi industri di bawah binaan kami, dengan spirit siap mendukung kesuksesan pembangunan IKN,” tuturnya.
Dirjen IKFT menyampaikan, pihaknya terus mendorong sektor binaannya untuk dapat berkontribusi dalam proses pembangunan IKN.
“Kami optimistis, dengan kemampuan daya saing dan hasil produknya yang telah berkualitas, sektor IKFT kita bisa turut berpartisipasi dalam membangun infrastruktur IKN,” ujarnya.

