Jokowi Perintahkan Utang ke Swasta Yang Sudah Inkracht Harus Segera Dibayarkan

Pasardana.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD mendapat perintah tugas langsung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengkoordinir pembayaran utang pemerintah kepada pihak swasta atau rakyat.
Perintah tersebut disampaikan secara resmi dalam rapat internal pada 23 Mei 2022.
Adapun perintah ini disusul dengan dikeluarkannya Keputusan Menkopolhukam Nomor 63 Tahun 2022 yang isinya untuk meneliti kembali dan menentukan pembayaran terhadap pihak-pihak yang mempunyai piutang kepada pemerintah.
Jika sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), maka pemerintah berhak untuk membayarnya.
"Kami sudah memutuskan pemerintah harus membayar dan tim yang kami bentuk bersama Kementerian Keuangan, Kejaksaan Agung, Kepolisian dan lain-lain termasuk dari Menkumham itu sudah ada, di situ memutuskan untuk membayar," kata Mahfud dalam kanal YouTube yang disiarkan Kemenpolhukam, Minggu (11/6/2023).
Lebih lanjut Mahfud juga mengatakan, arahan Presiden Jokowi itu juga pernah disampaikan melalui rapat internal kabinet pada 13 Januari 2023 lalu.
Sama halnya utang pemerintah kepada pengusaha jalan tol Jusuf Hamka yang ramai belakangan, Mahfud menilai, kemungkinan benar.
Ia pun meminta Jusuf Hamka langsung menagihnya kepada Kementerian Keuangan.
"Kalau memang ada, berdasarkan keputusan tim yang kami bentuk dan berdasarkan arahan Presiden dalam 2 kali kesempatan rapat resmi, itu supaya ditagih ke Kementerian Keuangan dan Kementerian Keuangan memang wajib membayar, karena itu kewajiban hukum negara dan atau pemerintah terhadap rakyatnya dan terhadap pihak-pihak swasta yang melakukan usaha secara sah dan transaksi secara sah pula," tegas Mahfud.