Tak Bayar Bunga Obligasi, BEI Kembali Suspend WSKT
Pasardana.id - Bursa Efek Indonesia kembali menghentikan sementara (suspend) perdagangan PT Waskita Karya Tbk (IDX :WSKT) di seluruh pasar, terhitung sejak Sesi I Perdagangan Efek tanggal 8 Mei 2023 hingga pengumuman Bursa lebih lanjut.
Kebijakan tersebut diambil setelah menerima surat PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) No. KSEI-1184/DIR/0523 tanggal 5 Mei 2023 terkait Penundaan Pembayaran Bunga Ke-11 Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020 (WSKT04CN1).
“Dalam rangka menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien maka Bursa Efek Indonesia (Bursa) memutuskan untuk melakukan penghentian sementara Perdagangan Saham. Bursa meminta kepada seluruh pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan,” tulis manajemen BEI, Senin (8/5/2023).
Sebelumnya, WSKT menyampaikan tidak dapat melakukan pembayaran apapun selama masa standstill termasuk melakukan pembayaran bunga dan/atau pokok atas kewajiban keuangan Perseroan terhadap seluruh pemegang obligasi dan pemberi pinjaman perbankan Perseroan dalam rangka proses review secara komprehensif terhadap Master Restructuring Agreement yang efektif sejak 7 Februari 2023 hingga 15 Juni 2023.
Dijelaskan, apabila kegagalan pembayaran bunga tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu 14 hari kerja sejak diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, maka WSKT dapat dinyatakan cidera janji.
Selanjutnya, Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO lebih lanjut untuk menentukan tindaklanjut atas cidera janji tersebut terhadap WSKT.
Padahal, nilai Obligasi berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I tahun 2020 tercatat sebesar Rp135,5 miliar dengan bunga tetap 10,75 persen per tahun hingga jatuh tempo tanggal 6 Agustus 2023. Adapun pembayaran bunga setiap 3 bulan.
Untuk diketahui, WKST telah disuspend sejak tanggal 16 Februari hingga 2 Maret 2023 karena tidak membayar pokok dan bunga obligasi.

