Grup Lippo Sebut Cukup Sampaikan Materi, BEI Minta Tetap Paparan Publik

Pasardana.id – Bursa Efek Indonesia meminta kepada emiten untuk tetap melakukan paparan publik tahunan baik secara daring atau tatap muka, walau telah menyampaikan bahan materi paparan publik dan laporan keuangan tahunan telah audit.
Hal itu ditegaskan Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna kepada media, Senin (6/3/2023).
“Kita hanya memberi pilihan kepada emiten untuk paparan publik tahunan secara tatap muka atau daring,” tegas Nyoman.
Sedangkan dalam keterangan resmi PT Multipolar Technology Tbk (IDX: MLPT) pada laman BEI tertanggal 3 Maret 2023 bahwa telah menyampaikan materi paparan publik tahun buku 2023 dan laporan keuangan tahun buku 2022.
Kemudian, MLPT mengutip butir III.3.6 surat keputusan Direksi BEI Nomor 00015/BEI.01-2021; "Dalam hal perusahaan tercatat telah menyampaikan informasi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan III.3.3.2 peraturan ini bersamaan dengan penyampaian laporan keuangan auditan tahunan, maka perusahaan tercatat dianggap telah memenuhi kewajiban public expose tahunan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan III.3.1."
Senada, emiten grup liannya yakni MPPA juga menyampaikan hal yang sama bahwa merujuk pada Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-00066/BEI/09-2022 perihal Perubahan Peraturan Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, dengan ini kami sampaikan materi Public Expose Tahunan Perseroan yang disampaikan bersamaan dengan Laporan Keuangan Perseroan per 31 Desember 2022 (Diaudit).
“Oleh karenanya, berdasarkan Ketentuan III.3.6 Peraturan Bursa I-E No. Kep-00066/BEI/09-2022, Perseroan telah memenuhi kewajiban Public Expose Tahunan,” tulis manajemen MPPA dalam keterangan resmi pada laman BEI tertanggal 5 Maret 2023.