Keluarga Widjaya Akan Alihkan GEAR Dari DSSA Kepada Duchess Senilai USD275,6 Juta
Pasardana.id - Keluarga Widjaja akan mengalihkan sebanyak 2.044.145.469 lembar saham atau 77,49 persen porsi kepemilikan pada Golden Energy Resources Limited (GEAR) senilai USD275,63 dari PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (IDX: DSSA) kepada anak usaha lainnya yakni Duchess.
Pada saat yang sama, DSSA akan menerima sebanyak 2.848.721.125 lembar saham atau setara 48,43 persen porsi saham PT Golden Energy Mines Tbk (IDX:GEMS) senilai USD1,209 miliar.
Saat ini, GEAR memegang 62,5 persen porsi kepemilikan GEMS.
Caranya, pembagian dividen saham GEMS yang dimiliki GEAR secara pro rata kepada seluruh pemegang saham GEAR dan penurunan modal GEAR dengan cara pengembalian modal GEAR secara pro-rata kepada seluruh pemegang saham GEAR dalam bentuk pembagian saham GEMS yang dimiliki GEAR.
Dalam keterangan resmi DSSA pada laman Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (23/3/2023) bahwa rencana transaksi ini perseroan tetap menjadi pemegang saham pengendali pada GEMS.
“Rencana transaksi ini sejalan dengan visi Perseroan untuk menjadi perusahaan terkemuka di bidang energi dan infrastruktur di Indonesia dan diharapkan dapat mendukung pencapaian tujuan keberlanjutan usaha jangka panjang yang dapat memberikan nilai tambah kepada para pemegang saham Perseroan,” papar manajemen DSSA.
Namun transaksi dapat berjalan jika mendapat restu dari bursa Singapura yakni SGX terkait dengan rencana pembagian saham dividen GEMS yang berawal dari Rencana GEAR menjadi perusahaan tertutup.
GEAR yang saat ini tercatat di SGX juga harus mendapat restu pemegang saham independen dan krediturnya.
Syarat lainnya, GEAR juga akan menyampaikan pemberitahuan kepada ACRA atau Kementerian Keuangan Pemerintah Singapura terkait penurunan modal.
Sementara itu, sehubungan dengan Rencana Pengalihan Saham GEAR dan rencana GEAR menjadi perusahaan tertutup, Duchess perlu mendapatkan persetujuan dari SIC atau Dewan Industri Sekuritas Singapura.
Pada sisi lain, DSSA sebagai perusahaan terbuka yang tercatat di Indonesia perlu memperhatikan peraturan dari OJK dan BEI, dan mendapatkan persetujuan pemegang saham Perseroan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada tanggal 2 Mei 2023.

