Ombudsman Bakal Panggil Paksa Kepala Bappebti Terkait Bursa Kripto
Pasardana.id - Ombudsman akan minta Polri untuk melakukan pemanggilan paksa kepada Plt Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Didid Noordiatmoko.
Hal itu lantaran, Kepala Bappebti sebagai pemberi keputusan perizinan usaha bursa berjangka, tidak pernah hadir (mangkir) dari pemeriksaan terkait bursa kripto.
"Kalau seandainya nanti, jaga-jaga, misalnya oleh Bappebti tidak hadir lagi, perlu waktu lagi, extend. Kami akan minta Kapolri untuk bisa memanggil paksa menghadirkan kepala Bappebti untuk pemeriksaan tersebut," ucap Anggota pimpinan Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika dalam Konferensi Pers: Dugaan Maladministrasi dalam Proses Permohonan Izin Usaha Bursa Berjangka Aset Kripto di Gedung Ombudsman, Kamis (16/02).
Sebelumnya, Ombudsman menemukan dugaan mal-administrasi dalam proses pembentukan bursa kripto yang dilakukan oleh Bappebti, dari laporan yang dilayangkan Direktur PT Digital Future Exchange (PT DFX) pada 19 Desember 2022.
Bursa kripto tadinya ditargetkan terbentuk pada akhir 2022 tetapi hingga kini belum terwujud.
PT DFX sendiri terdiri dari 11 badan hukum yang telah bergerak di bidang perdagangan berjangka komoditi, dan aset kripto di Indonesia.
Kasus ini berawal sejak 7 Oktober 2021, dimana PT DFX mengajukan surat permohonan izin usaha bursa berjangka kepada Bappebti.
Namun, hingga Februari 2023, Bappebti tidak kunjung mengeluarkan surat Izin Usaha Bursa Berjangka IUBB terhadap PT DFX.
Ombudsman sendiri telah melakukan pemanggilan kepada Bappebti, namun hingga kini belum memperoleh keterangan yang sesuai harapan.
Salah satu penyebabnya, Kepala Bappebti sebagai pemberi keputusan perizinan usaha bursa berjangka, tidak pernah hadir dan hanya diwakilkan oleh pemeriksa ahli perdagangan berjangka komoditi.
"Penting dalam memberikan keterangan itu, aparatur penyelenggara negara dan pemerintah, mengirimkan betul-betul orang yang kompeten dan diminta oleh Ombudsman. Jadi, kalau Ombudsman meminta Kepala Bappebti hadir, ya harus hadir,” tegas Yeka.
"Manakala tidak hadir, pasti akan ada masalah. Jadi, kualitas informasinya tidak baik dan itu akhirnya memperlama dan mengganggu proses pemeriksaan di Ombudsman," tambahnya.
Ombudsman telah melakukan pemeriksaan terhadap Bappebti sebanyak dua kali pada tanggal 8 dan 13 Februari.
Dalam pemeriksaan tersebut, staf Bappebti hanya menjawab beberapa pertanyaan dari total 70 pertanyaan.
Sehingga, Ombudsman belum memperoleh keterangan yang layak dari Bappebti.
Menurut Yeka Hendra, Ombudsman akan melakukan pemanggilan ketiga kepada Kepala Bappebti pada 21 Februari 2023 mendatang.
"Oleh karena itu, ketika pemanggilan ketiga ini, otomatis pasti kami akan melakukan pemeriksaan dan selanjutnya kami akan memproses untuk pemanggilan paksaan," tegasnya.

