BEI Dapat Tunda Pelaksanaan Stock Split Jika SKLT Bergerak Liar

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - Operator bursa saham telah memberi lampu hijau PT Sekar Laut Tbk (IDX: SKLT) untuk memecah nominal saham atau stock split dengan rasio 1 :10 atau 1 saham menjadi 10 lembar.

Namun, Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan, akan terus memantau pergerakan harga saham dan kondisi fundamental sampai dengan memperoleh persetujuan atas rencana perubahan nilai nominal dalam Rapat Umum Pemegang Saham.

Jika pada saat penyampaian permohonan pencatatan SKLT mengalami salah satu kondisi, seperti pergerakan harga saham yang menyebabkan harga saham Perseroan di bawah harga teoretis, atau Volatilitas harga atas saham, atau  perubahan material atas kondisi fundamental Perseroan, maka Bursa dapat meminta Perseroan untuk menunda pelaksanaan perubahan nilai nominal.

“Bursa meminta komitmen Perseroan dan Pemegang Saham Pengendali untuk dapat senantiasa menjaga perdagangan efek yang wajar, teratur, dan efisien. Sehingga tidak merugikan kepentingan Publik,” tulis Direktur BEI, Sunandar.

Sementara itu, Direktur SKLT, John Canfi Gozal menjelaskan, perseroan akan menggelar Rapat Umum pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada tanggal 16 November 2023 guna meraih restu pelaksanaan stock split tersebut.

“Kami memandang perlu mengambil tindakan agar saham perseroan terjangkau oleh masyarakat luas dan meningkatkan likuiditas saham perseroan,” tulis dia dalam keterangan resmi, Minggu (1/10/2023).

Jika mendapat restu pemodal, maka perdagangan saham dengan nominal baru mulai berlaku pada tanggal 21 November 2023 untuk pasar reguler dan negosiasi.

Sedangkan pasar tunai pada tanggal 24 November 2023.

Untuk diketahui, SKLT bergerak dari level Rp500 per lembar menjadi Rp2.000 -3.000 per lembar saat ini.

Bila dengan harga nominal baru, maka SKLT akan berada di level Rp200 - Rp300 per helai.