Tak Jalankan Isi Prospektus, Emiten Disebut Melanggar UU Pasar Modal

Pasardana.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan emiten untuk menjalankan rencana yang telah tertuang dalam prosektus hasil rancangan emiten.
Pasalnya, jika tidak dijalankan hal itu termasuk pelanggaran Undang Undang Pasar Modal.
Hal itu diingatkan oleh Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK, Djustini Septiana di Jakarta, Selasa (31/1/2023).
“Secara umum, aturan mainnya, kalau dia tidak patuh dengan apa yang dijanjikan artinya pelanggaran, nanti pembuktiannya hal yang lain lagi,,“ tegas dia.
Ia mengingatkan, emiten yang akan merubah rencana yang telah tertuang dalam prospektus harus melalui mekanisme, semisal RUPS atau harus mengumumkan.
“Jadi tidak bisa tiba-tiba. Siapapun (emiten) harus seperti itu,” kata dia.
Untuk diketahui, belakangan ini banyak emiten yang merubah rencana yang telah tertuang dalam prospektus atau bahkan tidak menjalankan rencananya.
Misalnya, PT Bersama Zatta Jaya Tbk (IDX: ZATA) dalam prospketus menulis akan menggunakan dana IPO dengan porsi sekitar 5,91 persen untuk membayar seluruh fasilitas Kredit Modal Kerja Pinjaman Tetap Reguler (KMKPTR) Revolving dengan PT Bank Raya Indonesia Tbk (IDX: AGRO) senilai Rp9,8 miliar yang jatuh tempo pada tanggal 29 Desember 2022.
ZATA juga menyatakan akan mengunakan 7,49 persen dana hasil IPO untuk membayar fasilitas Kredit Modal Kerja Pinjaman Tetap Angsuran (KMKPTA) Non-Revolving Bank Raya senilai Rp12,6 miliar yang jatuh tempo pada tanggal 29 Desember 2022.
Sedangkan dalam laporan penggunaan IPO per 31 Desember 2022, ZATA meraup dana sebesar Rp170 miliar.
Adapun dana IPO yang telah dikeluarkan untuk penyertaan anak usaha sebesar Rp28,8 miliar dan setoran anak usaha lainnya sebesar Rp114 miliar.
Sedangkan pelunasan utang masih nihil. Sehingga dana hasil IPO masih tersisa Rp22,2 miliar.
Untuk diketahui, dalam Pasal 90 UU Pasar Modal disebutkan; “Dalam kegiatan perdagangan Efek, setiap Pihak dilarang secara langsung atau tidak langsung:
- menipu atau mengelabui Pihak lain dengan menggunakan sarana dan atau cara apa pun;
- turut serta menipu atau mengelabui Pihak lain; dan
- membuat pernyataan tidak benar mengenai fakta yang material atau tidak mengungkapkan fakta yang material agar pernyataan yang dibuat tidak menyesatkan mengenai keadaan yang terjadi pada saat pernyataan dibuat dengan maksud untuk menguntungkan atau menghindarkan kerugian untuk diri sendiri atau Pihak lain atau dengan tujuan mempengaruhi Pihak lain untuk membeli atau menjual Efek.
Sedangkan sanksinya, termuat dalam Pasal 104 yang menyebutkan; “Setiap Pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92, Pasal 93, Pasal 95, Pasal 96, Pasal 97 ayat (1), dan Pasal 98 diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp15.000.000.000,00