OJK Minta Masyarakat Waspada Dengan Modus Penawaran Investasi Bodong

Pasardana.id - Investasi ilegal di Indonesia masih marak pada tahun 2022 ini. Hingga Agustus tahun 2022 ini, Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menghentikan sebanyak 71 investasi ilegal, 426 pinjaman online (pinjol) ilegal dan lima gadai ilegal.
"Kami panggil para pelaku ilegal ini, kita minta menghentikan kegiatannya, kami umumkan ke masyarakat dan kami blokir situs website aplikasinya melalui Kominfo, dan kami sampaikan laporan kepada kepolisian," Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing dalam kegiatan Literasi Keuangan Indonesia Terdepan (Like It) oleh OJK.
Dia juga meminta masyarakat terus waspada dengan berbagai modus penawaran yang dilakukan oleh perusahaan maupun produk investasi ilegal.
Ia menjelaskan, investasi ilegal memiliki ciri-ciri menjanjikan keuntungan yang tidak wajar dalam waktu cepat, memberikan bonus dari perekrutan anggota baru atau member get member, dan memanfaatkan influencer dalam menawarkan produk.
Ia melanjutkan, investasi ilegal juga memiliki legalitas yang tidak jelas seperti tidak memiliki izin usaha atau izin kelembagaan, ataupun memiliki keduanya, namun melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izinnya, serta klaimnya tanpa risiko.
"Untuk menarik minat masyarakat kita, mereka ini memamerkan kekayaanya, flexing, mobil mewah, rumah mewah, harta yang sangat banyak, yang memang itu hanya tipuan," ujarnya.
Dia memberikan contoh berbagai modus investasi ilegal seperti equity crowdfunding, securities crowfunding, maupun berperan sebagai perusahaan penasehat investasi namun tidak berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Selain itu, menawarkan saham dengan skema money game, menduplikasi nama website atau perusahaan yang sudah berizin OJK, serta modus pemalsuan izin usaha dengan mengatasnamakan OJK.
Sebelumnya, sepanjang tahun 2021 lalu, pihaknya telah menghentikan sebanyak 98 investasi ilegal, 811 pinjol ilegal dan 17 gadai legal.
Menurut dia, penyebab maraknya investasi ilegal ialah mudahnya setiap orang dalam membuat aplikasi, website maupun penawaran melalui media sosial di era digital saat ini.
Ditambah, masih rendahnya literasi keuangan dan investasi masyarakat, sehingga mudah tergiur oleh investasi yang menawarkan keuntungan besar dan cepat.