KLHK Targetkan Pengurangan Sampah Sebesar 30 Persen pada 2030

Foto : istimewa

Pasardana.id - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Permen LHK Nomor 75 Tahun 2019 menargetkan pengurangan sampah hingga sebesar 30 persen pada tahun 2030.

Target pengurangan sampah tersebut dilakukan dengan mendorong produsen air minum dalam kemasan (AMDK) memprioritaskan pengurangan produk desain berbentuk mini menjadi lebih besar (size up) hingga ke ukuran 1 liter.

Hal tersebut bertujuan untuk mempermudah pengelolaan dan daur ulang sampahnya.

Tak hanya itu, KLHK juga meminta produsen untuk mengimplementasikan mekanisme pertanggungjawaban terhadap produk dalam kemasan plastik yang dijual, saat nantinya produk tersebut menjadi sampah Extended Producers Responsibility (EPR).

Sementara itu, Menteri LHK, Siti Nurbaya dalam keterangan tertulis, Kamis (18/8/2022) mengatakan, membangun kesadaran masyarakat untuk mengurangi timbunan sampah plastik merupakan hal sulit untuk dilakukan.

Namun jika dilakukan dengan cara berkolaborasi, maka hal tersebut bisa diwujudkan.

"Membangun kesadaran masyarakat itu adalah yang paling berat. Setelah (komitmen bersama) ini, pekerjaan rumahnya sangat banyak. Ini adalah hadiah untuk bangsa Indonesia dan kita harus lanjutkan, abadikan dan kerjakan," jelasnya.

Untuk itu, dirinya berharap, semua pihak dapat berkomitmen melaksanakan Permen LHK 75/2019 dan bekerja bersama mengelola pengurangan sampah dengan memprioritaskan konsumsi produk kemasan besar dan mengintegrasikan kebiasaan daur ulang serta ekonomi sirkular di Indonesia.

Selain itu, produsen diharapkan bisa lebih aktif mengedukasi masyarakat untuk melakukan pilah sampah dari rumah, mendukung kegiatan untuk mendongkrak angka pengumpulan (collection rate), daur ulang sampah (recycling rate), dan mendorong Gerakan Ekonomi Sirkular sebagai bagian dari Extended Producers Responsibility (EPR).

Untuk diketahui sebelumnya, KLHK telah menyepakati komitmen "Indonesia Stop Wariskan Sampah" yang mengajak produsen, industri, pecinta lingkungan dan masyarakat untuk bijak mengelola sampah melalui gerakan ekonomi sirkular.

Komitmen tersebut disepakati Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar bersama dengan produsen yang diwakili Le Minerale, kemudian industri daur ulang diwakili oleh Asosiasi Daur Ulang Plastik Indonesia (ADUPI), dan komunitas penggerak lingkungan diwakili oleh Mulung Parahita.