Kemenkeu Targetkan Rasio Pajak Daerah Naik Jadi 3 Persen dari PDRB
Pasardana.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan rasio pajak daerah bisa mencapai tiga persen dari Produk Domestik Regional Bruto (PDRB).
Menurut Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Astera Primanto, angka tersebut terbilang bagus di tengah rasio pajak daerah yang selalu dibawah angka ideal.
“Kalau ditanya idealnya berapa, hasil hitungan kami sebetulnya 3% itu sudah bagus. Jadi harapannya bisa 3%. Caranya bagaimana, kalau ingin menaikkan tarif PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) akan banyak masyarakat yang mendemo,” tuturnya dalam dalam media gathering di KM Zero Sentul, Bogor, Jawa Barat, Kamis (28/7/2022).
Untuk mencapai target tersebut, Prima, sapaan Astera Primanto, meminta pemerintah daerah membuat peraturan daerah yang inovatif guna mengejar pajak dari masyarakat yang masih mangkir.
Menurut Prima, kebijakan tersebut juga sebagai respons karena kepatuhan wajib pajak atas kewajiban perpajakan daerah masih kurang, juga selama ini belum ada langkah dari pemda untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
“Kita sudah sampaikan pembuatan peraturan daerah bisa didasarkan pada aturan yang ada. Kita punya UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) dan UU Penagihan Pajak dengan surat paksa, itu bisa dijadikan dasar peraturan daerah,” jelas Prima.
Untuk diketahui, rasio pajak daerah tercatat masih berada di level 1,4% hingga 1,2%.
Rasio pajak daerah sempat naik dari 1,35% menjadi 1,42% pada 2019.
Namun, kembali menurun pada level 1,2% pada 2020 akibat adanya pandemi Covid-19.

