Terlambat Serahkan 133 Isotank, PURA Denda Pemegang Saham

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - PT Putra Rajawali Kencana Tbk (IDX: PURA) membeli sebanyak 133 unit Isotank senilai Rp132,855 miliar dari PT Rajawali Inti, salah satu pemegang saham emiten transportasi itu dengan porsi 16,2 persen.

Dalam keterangan resmi PURA pada laman Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (22/6/2022) disebutkan bahwa perseroan menilai ada potensi bisnis yang lebih sustain dengan angkutan multimoda yang diterapkan saat ini, yaitu menggabungkan penggunaan truk dengan kereta.

Dengan menggunakan kereta, Perseroan tidak perlu menambah lebih banyak truk, tetapi yang diperlukan adalah penambahan isotank atau pun kontainer yang bisa digunakan sebagai gerbong dengan jumlah angkut lebih banyak.

“Dengan penerapan ini, pendapatan bisa lebih tinggi. Hal ini mendorong kami mengevaluasi rencana pembelian truk yang seharusnya diserah-terimakan tahun 2021 dan 2022 dengan mengubah rencana tersebut dengan pembelian isotank,” tulis manajemen PURA.

Dari hasil penilaian KJPP Andesta, bahwa rencana transaksi ini termasuk wajar.

Untuk diketahui, PURA telah membayar uang muka berasal dana IPO, tapi Rajawali Inti terlambat menyerahkan Isotank. Karena terlambatan itu, pemegang saham perseroan telah dikenakan denda sebesar Rp1,928 miliar.