Lelang Harta Koruptor, KPK Kantongi Rp3,4 Miliar
Pasardana.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang sejumlah harta milik pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yaya Purnomo dan eks Direktur PT Hidayah Nur Wahana (HNW), Sutrisno yang tersandung kasus korupsi senilai Rp3,4 milyar.
Secara terperinci, hasil lelang aset rampasan milik Yaya Purnomo senilai Rp 2,8 miliar dan Sutrisno sejumlah Rp 600 juta.
"Tim Jaksa Eksekutor beberapa waktu lalu telah selesai melaksanakan lelang barang rampasan dari terpidana Yaya Purnomo dkk dan berhasil mengumpulkan total Rp 3,4 miliar," ucap Plt Jubir KPK Ali Fikri, Senin (25/4).
Uang hasil lelang dari harta rampasan koruptor, sambung Ali, akan digunakan untuk mengembalikan kerugian negara dari tindak pidana korupsi.
“Optimalisasi aset recovery dari hasil lelang barang rampasan perkara korupsi ini diharapkan dapat memberikan kontribusi lebih untuk pemasukan kas negara,” imbuhnya.
Sebagai informasi, Yaya Purnomo merupakan terpidana korupsi di perkara Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID) dalam APBN tahun 2018.
Kemudian, Yaya divonis kurangan 6,5 tahun penjara serta diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan.
Dia terbukti menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 300 juta dari mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa lewat perantara Kadis PUPR Lampung Tengah, Taufik Rahman.
Suap itu diberikan agar Yaya mengupayakan Kabupaten Lampung Tengah mendapat alokasi anggaran dari DAK dan DID tahun 2018.

