Pemerintah dan BI Rapatkan Barisan Perkuat Sinergi Kebjakan Mitigasi Inflasi 2022

foto : istimewa

Pasardana.id - Guna memitigasi tantangan dan risiko pencapaian inflasi tahun 2022, Pemerintah bersama dengan Bank Indonesia saling berkoordinasi dan sinergi kebijakan.

"Pemerintah dan Bank Indonesia akan berkoordinasi untuk mitigasi berbagai tantangan pencapaian inflasi tahun 2022, baik yang berasal dari global maupun domestik," Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto lewat keterangan tertulisnya, Rabu (9/3/2022).

Dijelaskan Airlangga, penguatan program kerja dan strategi kebijakan pengendalian inflasi baik pusat maupun daerah serta sinergi komunikasi kebijakan menjadi strategis dalam mendukung pencapaian inflasi nasional tetap terkendali di tengah risiko-risiko yang dihadapi.

Adapun dalam pertemuan tersebut, Pemerintah dan Bank Indonesia menyepakati 5 langkah strategis agar inflasi bisa terjaga pada level 3% plus minus 1%.

Berikut rinciannya:

1.Memperkuat koordinasi kebijakan untuk menjaga stabilitas makro ekonomi dan mendorong momentum pemulihan ekonomi nasional.

2.Memitigasi dampak upside risks antara lain dampak normalisasi kebijakan likuiditas global dan peningkatan harga komoditas dunia terhadap inflasi dan daya beli masyarakat.

3.Menjaga inflasi kelompok bahan pangan bergejolak (volatile food) dalam kisaran 3,0-5,0%. Upaya tersebut dilakukan dengan menjaga ketersediaan pasokan dan kelancaran distribusi, terutama menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN). Implementasi strategi difokuskan antara lain melalui optimalisasi pemanfaatan teknologi dan digitalisasi pertanian sisi hulu-hilir, pengembangan konektivitas, serta penguatan kerja sama antar daerah.

4.Memperkuat sinergi komunikasi kebijakan untuk mendukung pengelolaan ekspektasi inflasi masyarakat.

5.Memperkuat koordinasi Pemerintah Pusat dan Daerah dalam pengendalian inflasi melalui penyelenggaraan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengendalian Inflasi 2022 dengan tema: "Digitalisasi UMKM Pangan untuk Akses dan Stabilisasi Harga".

Selain itu, dalam HLM TPIP juga menyepakati untuk memastikan berjalannya implementasi kebijakan dan program kerja pada Peta Jalan Pengendalian Inflasi tahun 2022-2024.

"Peta Jalan dirancang untuk menjawab tantangan pengendalian inflasi jangka menengah, yang secara lebih rinci diterjemahkan pada program kerja TPIP yang ditetapkan setiap tahunnya. Selain itu, guna mendukung implementasi kebijakan dalam peta jalan pada tingkat daerah, hampir seluruh Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) provinsi/kabupaten/kota juga telah menetapkan peta jalan," ujar Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Iskandar Simorangkir selaku Sekretaris TPIP saat menyampaikan laporan dalam kesempatan tersebut.