Ingat! Investor Utang Bea Materai Rp10 Ribu Setiap Transaksi Lebih Dari Rp10 Juta
Pasardana.id - Investor pasar modal telah dikenakan Bea Materai Rp10 ribu setiap konformasi transaksi atau TC lebih dari Rp10 juta sejak tanggal Januari 2022.
Dengan demikian, setiap TC lebih dari Rp10 juta sejak awal 2022 masih terutang biaya materai Rp10 juta.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Bursa Efek (BEI), Laksono Widodo mengingatkan, ketentuan Bea Meterai telah berlaku sejak Januari 2021, dan materai elektronik sudah tersedia sejak Oktober 2021 untuk pemenuhan BM atas dokumen elektronik seperti TC atas transaksi Bursa.
Untuk itu, pada Maret 2022 akan ditunjuk Anggota Bursa (AB) sebagai wajib pungut Bea Materai.
“Sebagai informasi, TC tetap terutang Bea Meterai meskipun tidak dipungut oleh AB. Nasabah tetap terutang sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ingat dia kepada media, Selasa (22/2/2022).
Ia menjelaskan, pihaknya selaku regulator bursa melakukan koordinasi terkait penerapan Bea Meterai, sehingga telah dikeluarkan PP pembebasan dari Bea Meterai untuk TC transaksi Bursa dengan nilai sampai dengan Rp10 juta yang jumlahnya lebih dari 50 persen investor aktif.
“Hal ini untuk mengakomodir pertumbuhan jumlah dan aktivitas transaksi investor retail, dengan harapan tidak mengurangi minat untuk melakukan transaksi Bursa,” kata dia.
Ia menambahkan, Ditjen Pajak juga telah mempermudah proses manual pemungutan jika sistem belum siap, dengan dikeluarkannya PerDirjen yang mengatur bahwa pemungutan dapat dilakukan secara manual.

