Pemerintah Alokasikan Dana Senilai Rp27 Triliun Buat Penanggulangan Dampak Rokok

Foto : istimewa

Pasardana.id - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ternyata mengalokasikan anggaran untuk penanggulangan dampak merokok di Indonesia dari sisi kesehatan mencapai Rp 17,9 triliun-Rp 27,7 triliun setiap tahunnya. Karena itu, dengan adanya kenaikan tarif cukai rokok diharapkan tingkat pravelensi merokok bisa menurun.

Adapun, jika secara rinci dijabarkan dari total anggaran yang digelontorkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati itu, terdapat Rp 10,5 triliun-Rp 15,6 triliun yang merupakan biaya perawatan yang dikeluarkan BPJS Kesehatan.

"Angka itu setara dengan 20 persen-30 persen dari subsidi Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN per tahun sebesar Rp 48,8 triliun," tulis Kemenkeu dalam keterangan resminya, Senin (19/12/2022).

Sementara itu, pemerintah sendiri telah memutuskan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok rata-rata sebesar 10 persen untuk rokok sigaret. Sedangkan untuk rokok elektrik rata-rata kenaikannya 16 persen dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) naik 6 persen.

Adapun besaran kenaikan tarif cukai rokok itu berlaku per tahun untuk dua tahun ke depan. Adapun kebijakan kenaikan tarif cukai rokok dimulai per 1 Januari 2023 mendatang.

Disebutkan Kemenkeu, penyesuaian tarif cukai rokok tersebut diperkirakan bakal berdampak pada beberapa hal. Salah satunya adalah penurunan prevalensi merokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,92 persen di 2023 dan 8,79 persen di 2024.

Target penurunan prevalensi merokok anak itu seiring dengan naiknya indeks kemahalan rokok di Indonesia menjadi 12,46 persen di tahun 2023 dan 12,35 persen di tahun 2024.

"Penurunan prevalensi merokok anak ini dapat berdampak positif, bukan hanya dari sisi aspek anggaran kesehatan, namun juga dapat meningkatkan kesehatan masyarakat," ungkap Kemenkeu.

Adapun peningkatan keseharan masyarakat itu sebagai upaya pemerintah untuk terus meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang menjadi salah satu prasyarat untuk penguatan produktifitas nasional dalam rangka mencapai visi Indonesia Maju 2045.