BUMI Sebut Telah Bayar Kewajiban PKPU Rp24 Triliun

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - PT Bumi Resources Tbk. (IDX: BUMI) mengaku telah menunaikan seluruh sisa kewajiban utang PKPU dan telah dilakukan proses pembayaran secara tunai.

Menurut Direktur BUMI, Dileep Srivastava bahwa dana pembayarann utang tersebut berasal dari hasil pelaksanaa PMTHMETD senilai USD1,6 Miliar atau Rp24 triliun yang berhasil dirampungkan.

“Peseroan mengucapkan terima kasih atas dukungan dan keyakinan yang diberikan oleh dua pengendali Perseroan untuk prospek di masa depan,” tulis dia dalam keterangan resmi, Rabu (19/10/2022).

Sebelumnya, BUMI mengumumkan penyelesaian kewajiban BUMI yang ditaksir jumlah Utang PKPU pada saat rencana pelaksanaan PMTHMETD menjadi sebesar USD1.541.354.921 karena adanya penambahan dari porsi bunga terutang yang diproyeksikan sampai 17 Oktober 2022 sebesar USD36.420.978 dan pengurangan dari rencana pembayaran sebagian Utang PKPU sebesar USD220.962.722 dengan menggunakan kas internal.

Dileep melanjutkan, pihak yang menebus PHTHMETD berasal dari Kelompok Usaha Bakrie dan Grup Salim, sehingga saat ini bersama-sama menjadi pemegang saham pengendali Perseroan.

Dampaknya, 200 miliar saham telah dicatatkan di Bursa Efek Indonesia hari ini, sehingga jumlah saham yang beredar meningkat menjadi sebanyak 343.841.242.189 dari semula 143.841.242.189 saham.